Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak menilai, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu menaikkan premi. Hal itu untuk menyelamatkan BPJS dari defisit yang dialami saat ini.
"Memang premi seharusnya dinaikkan karena itu amanat Pasal 16I Perpres no. 111 tahun 2013. Direksi BPJS justru harus berani meminta kenaikan kepada pemerintah," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Kontan.co.id, Minggu (5/8).
Sebelumnya, pemerintah memang sempat menaikkan premi bagi peserta BPJS non Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat. Hingga pada akhirnya, pemerintah kembali menurunkan premi yang sebelumnya sudah dinaikkan.
Melihat kejadian tersebut, Timboel bilang, pemerintah dapat mengambil opsi menaikkan premi bagi peserta PBI. Dia mengusulkan pemerintah menaikkan premi peserta PBI menjadi Rp 27.000 per orang per bulan.
"Saya usulkan iuran PBI naik jadi Rp 27.000 per orang per bulan sehingga ada tambahan untuk BPJS Rp 4,4 triliun," terang Tomboel.
Kenaikan iuran PBI tersebut juga akan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Selain menaikkan premi, BPJS juga diusulkan untuk menagih janji pemerintah terkait pajak rokok. Sebelumnya terdapat rencana pemberian pajak rokok yang berpotensi mencapai Rp 5 triliun bagi BPJS.
"Kalau iuran PBI dan Jamkesda naik, ada pajak rokok dan piutang iuran bisa ditarik. Kalau pun masih terjadi defisit, maka nilainya hanya ratusan miliar saja, tidak sampai Rp 1 triliun," jelas Timboel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News