kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

BPJS klaim dongkrak pertumbuhan ekonomi


Jumat, 20 November 2015 / 15:11 WIB
BPJS klaim dongkrak pertumbuhan ekonomi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah mengklaim pelaksanaan program BPJS Kesehatan telah memberikan banyak manfaat. Salah satunya, ke sektor ekonomi.

Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan mengatakan, untuk pertumbuhan ekonomi misalnya, Program BPJS Kesehatan telah memberikan kontribusi langsung ke pertumbuhan ekonomi dalam negeri sampai dengan Rp 18,5 triliun.

Kontribusi tersebut antara lain bisa dilihat dari peningkatan pembangunan infrastruktur kesehatan selama program BPJS Kesehatan dilaksanakan.

"Khusus untuk konstruksi rumah sakit, baik berupa tambahan gedung baru maupun penambahan ruang, nilainya mencapai Rp 8,36 triliun," kata Fahmi di Komplek Istana Negara Jumat (20/11).

Selain, ke sektor konstruksi infrastruktur kesehatan, Fahmi mengatakan, pelaksanaan program BPJS Kesehatan juga berdampak positif kepada penciptaan lapangan kerja baru. 

Berdasarkan hitungan BPJS Kesehatan ada 524 ribu tenaga kerja terserap dengan jumlah anggota keluarga yang menikmati mencapai 1,3 juta akibat program BPJS Kesehatan ini.

Peningkatan tersebut kata Fahmi terjadi akibat terjadinya kenaikan penggunaan sarana kesehatan di rumah sakit dan tempat layanan kesehatan lain. 

"Ini kontribusi ke ekonominya mencapai Rp 4,2 triliun," katanya.

Selain itu, di sektor farmasi, Fahmi mengatakan, program BPJS kesehatan juga meningkatkan permintaan obat sampai dengan Rp 1,7 triliun dan alat kesehatan sampai dengan Rp 4,4 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×