kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Ojol Korban Tabrak Lari hingga Rp1,2 miliar


Selasa, 08 Maret 2022 / 12:27 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Ojol Korban Tabrak Lari hingga Rp1,2 miliar
ILUSTRASI. Anggoro bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menjenguk salah seorang pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM. 

Sobibabtur, isteri dari Agung merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Dirinya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini. 

Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJamsostek karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%. 

Baca Juga: Dana Kelolaan Menuju Rp 1.000 Triliun, BPJamsostek Usul Bisa Investasi ke Luar Negeri

Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJamsostek dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja.

Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya. 

Kerjasama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Kerjasama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas. 

"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJamsostek, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," pungkasnya. 

Baca Juga: Dana Kelolaan Menuju Rp 1.000 Triliun, BPJamsostek Usul Bisa Investasi ke Luar Negeri

Sementara itu Kepala BPJamsostekJakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan menyampaikan turut prihatin atas kejadian yang dialami Agung di Surabaya. "Kami ikut prihatin atas kejadian yang di alami Agung. Semoga saudara Agung lekas diberikan kesembuhan agar bisa bekerja kembali," ujar irfan.

Irfan mengatakan bahwa betapa pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja, dengan mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jika peserta yang mengalami kecelakaan akibat kerja bisa langsung dibawa dan dirawat di Rumah Sakit serta tidak dipungut biaya hingga sembuh bahkan dengan biaya berapapun untuk perawatan akan dibayar penuh oleh BPJamsostek. 

"Atas keikutsertaannya di BPJamsostek, perawatan intensif yang diterima korban merupakan salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja. Ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah melalui BPJamsostek akan terus memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mensejahterakan seluruh pekerja Indonesia," tutup Irfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×