kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan siapkan integrasi data untuk program JKP


Kamis, 08 Juli 2021 / 18:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan siapkan integrasi data untuk program JKP
ILUSTRASI. Logo BPJS Ketenagakerjaan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan stakeholder terkait, saat ini tengah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan, salah satu yang tengah dipersiapkan adalah integrasi data dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan BPJS Kesehatan masih terus berkoordinasi secara teknis untuk memastikan kelancaran dan governance proses integrasi data,” ujar Utoh kepada Kontan.co.id, Kamis (8/7).

Baca Juga: BPJS Kesehatan siapkan aplikasi PCare untuk menginput data vaksinasi Covid-19

Utoh mengatakan, integrasi data dari BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan ini perlu dilakukan. Sebab, sesuai dengan salah satu kriteria peserta JKP yang ditetapkan oleh regulasi, yaitu terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

“Jadi peserta BP Jamsostek yang telah memenuhi persyaratan JKP, namun tidak terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai peserta PU, maka tidak eligible sebagai peserta program JKP,” ucap dia.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat dimulai awal tahun 2022. 

"(Dimulainya penyelenggaraan program JKP) awal tahun depan (2022), sekitar bulan Maret," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id.

Anwar mengatakan, Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Permenaker tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Erick Thohir serukan BUMN dan anak perusahaan tertib program BP Jamsostek

Selain itu, lanjut Anwar, saat ini Kemenaker tengah menyiapkan manfaat lain dalam program JKP. Yakni pelatihan untuk up-skilling dan re-skilling dengan mengoptimalkan balai latihan kerja (BLK) yang dimiliki Kemenaker. Serta manfaat akses informasi pasar kerja yang ditangani oleh pusat pasar kerja.

"Untuk itu, kita saat ini sedang mengoptimalkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan dinas terkait," terang Anwar.

Sebagai informasi, pada pasal 4 PP 37/2021 menyebutkan, peserta JKP adalah warga negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar, dan mempunyai hubungan dengan pengusaha.

Baca Juga: Tahun depan, program jaminan kehilangan pekerjaan mulai berjalan

Selain itu, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM).

b. Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Peserta program JKN sebagaimana dimaksud merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha.

Selanjutnya: Terdampak pandemi penghasilan BP Jamsostek turun pada 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×