kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,30   1,66   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Ketenagakerjaan bantu sediakan data untuk penerima BSU


Jumat, 23 Juli 2021 / 14:14 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bantu sediakan data untuk penerima BSU
ILUSTRASI. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo (tengah)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik inisiatif pemerintah melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU). BP Jamsostek menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU dari pemerintah.

"Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan pemerintah", tutur Anggoro dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (23/7).

Baca Juga: Pemerintah luncurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja, ini syarat penerimanya

Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

Pada tahun 2020, BP Jamsostek telah menyerahkan data kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413.000 perusahaan.

Anggoro mengatakan, perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BP Jamsostek telah terpenuhi sesuai regulasi. Kata dia, pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.

Selain itu, pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BP Jamsostek melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store android dan ios. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

"Dengan tertib kepesertaan BP Jamsostek, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka," jelas Anggoro.

Selanjutnya: Kemenaker matangkan kebijakan bantuan subsidi upah tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×