kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPJS Kesehatan mengaku siap jalankan keputusan Mahkamah Agung


Kamis, 02 April 2020 / 11:51 WIB
BPJS Kesehatan mengaku siap jalankan keputusan Mahkamah Agung
ILUSTRASI. Ilustrasi BPJS Kessehatan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan siap menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk peserta mandiri. Putusan MA tersebut pun sudah dimuat dalam situs resmi MA pada 31 Maret 2020.

"BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (2/4).

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011, tindak lanjut Putusan MA pun dapat dilaksanakan oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

Baca Juga: Dapat suntikan anggaran Rp 3 triliun, begini respons BPJS Kesehatan

"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.

Dalam pasal 8 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011 disebutkan Panitera Mahkamah Agung mencantumkan, petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara. 

Sementara di ayat 2 disebut, dalam hal 90  hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Tak hanya itu, Iqbal juga mengatakan telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah lebih lanjut yang bisa diterapkan BPJS dalam melaksanakan Putusan MA tersebut.

Baca Juga: Jokowi minta penyelesaian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan hukum

Meski begitu, Iqbal pun meminta masyarakat tidak khawatir, karena BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen mandiri dan akan mengembalikan selisih tersebut setelah ada aturan terbaru atau arahan dari pemerintah.

"Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta," jelas Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×