Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta penyelesaian dasar hukum untuk mengatur iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu membuat batal kenaikan iuran bagi peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Belum Menurunkan Tarif Iuran Sampai Ada Perpres Baru
"Saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Merdeka, Selasa (24/3).
Berdasarkan aturan tersebut iuran yang sebelumnya naik untuk kelas I Rp 160.000 per bulan, kelas II Rp 110.000 per bulan, dan kelas III Rp 42.000 per bulan batal.
Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.
Baca Juga: Dampak wabah virus corona, Aprindo: Adanya penurunan jumlah pengunjung hingga 50%