kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jokowi minta penyelesaian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan hukum


Selasa, 24 Maret 2020 / 13:18 WIB
Jokowi minta penyelesaian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan hukum
ILUSTRASI. JAKARTA,10/03-KENAIKAN IURAN BPJS BATAL. Petugas melayani pendaftaran peserta di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Seleasa (10/03). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Revie


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta penyelesaian dasar hukum untuk mengatur iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu membuat batal kenaikan iuran bagi peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Belum Menurunkan Tarif Iuran Sampai Ada Perpres Baru

"Saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Merdeka, Selasa (24/3).

Berdasarkan aturan tersebut iuran yang sebelumnya naik untuk kelas I Rp 160.000 per bulan, kelas II Rp 110.000 per bulan, dan kelas III Rp 42.000 per bulan batal.

Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Baca Juga: Dampak wabah virus corona, Aprindo: Adanya penurunan jumlah pengunjung hingga 50%



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×