kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.386   -52,00   -0,32%
  • IDX 6.947   -21,84   -0,31%
  • KOMPAS100 1.008   -3,57   -0,35%
  • LQ45 771   -3,84   -0,50%
  • ISSI 227   -0,20   -0,09%
  • IDX30 400   -1,56   -0,39%
  • IDXHIDIV20 469   -2,82   -0,60%
  • IDX80 113   -0,42   -0,37%
  • IDXV30 116   -0,34   -0,29%
  • IDXQ30 129   -0,70   -0,54%

BPJS Kesehatan imbau FKTP perhatikan pasien yang memiliki indikasi gejala corona


Kamis, 05 Maret 2020 / 11:24 WIB
BPJS Kesehatan imbau FKTP perhatikan pasien yang memiliki indikasi gejala corona
ILUSTRASI. Petuga BPJS Kesehatan melayani masyarakat di kantor BPJS Kesehatan Jakarta.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan mengimbau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan memberi perhatian khusus pada setiap kontak dengan pasien yang terindikasi memiliki gejala diagnosis infeksi virus corona.

"Diharapkan FKTP semakin memberikan perhatian khusus pada setiap kontak dengan pasien yang terindikasi memiliki riwayat dan gejala-gejala diagnosis infeksi virus korona dan menindaklanjuti penatalaksanaan pasien sebagaimana mestinya," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).

Baca Juga: Tak perlu khawatir, pemerintah tanggung biaya pelayanan kesehatan akibat virus corona

Ia mengimbau agar masyarakat melakukan perilaku hidup bersih dan sehat. Di antaranya, mencuci tangan sebelum makan, olahraga dan istirahat cukup.

BPJS Kesehatan menyebutkan, pemerintah telah menetapkan penjaminan pelayanan kesehatan akibat virus corona dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi corona virus sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya pada tanggal 4 februari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×