kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tak perlu khawatir, pemerintah tanggung biaya pelayanan kesehatan akibat virus corona


Selasa, 03 Maret 2020 / 11:14 WIB
Tak perlu khawatir, pemerintah tanggung biaya pelayanan kesehatan akibat virus corona
ILUSTRASI. Warga menggunakan masker di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terjangkit virus Covid-19 atau virus corona ditanggung oleh pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken pada 4 Februari 2020.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Waspada corona, semua tamu dan menteri yang mau masuk istana dicek suhu tubuhnya

Namun, pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus corona ini tak dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pasalnya, program JKN-KIS mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dimana, dalam aturan tersebut disebutkan salah satu manfaat yang tidak dijamin adalah  pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3).

Iqbal juga mengatakan BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut. 

Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Anies larang warga datangi dua tempat diduga lokasi persebaran corona, mana saja?

“Kami menghimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Iqbal.

Tak hanya itu, Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penularan penyakit tersebut. 

Tindakan yang bisa dilakukan yakni membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olahraga dan istirahat cukup dan menggunakan masker apabila sedang sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×