kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPJS Kesehatan : Efisiensi tetap mempertimbangkan pelayanan medis


Rabu, 18 Juli 2018 / 22:03 WIB
BPJS Kesehatan : Efisiensi tetap mempertimbangkan pelayanan medis
ILUSTRASI. Pelayanan peserta BPJS Kesehatan


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya mengatasi masalah defisit yang terjadi sejak lembaga ini berdiri. Salah satu wacana yang muncul adalah dengan melakukan efisiensi, termasuk mengurangi mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, ketentuan-ketentuan tersebut masih belum final untuk dibicarakan.

Terkait dengan prosedural yang dilakukan tim kedokteran, kata Nopi BPJS tidak ikut mencampuri. “Jadi sampai saat ini diskusi tentang bagaimana hal yang belum diatur tersebut akan kita tetapkan tentunya tidak memasuki ranah kewenangan profesi," kata Nopi saat dihubungai Kontan.co.id, Rabu (18/7).

Menurut Nopi, dalam berbagai agenda rapat BPJS bersama Mentri Kesehatan, IDI, dan IDAI selalu berkoordinasi bagaimana melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal. “Intinya bagimana mempertimbangkan kemampuan keuangan maupun dari sisi medisnya tetap berjalan. Ini masih dibicarakan antara asosiasi dengan BPJS kesehatan dan Menteri Kesehatan,” ungkapnya.

Catatan saja, sebelumnya beredar kabar BPJS Kesehatan akan mengurangi salah satu pelayanan kepada bayi yang baru lahir dengan tidak menyertakan perawatan itu dalam paket persalinan.

Namun hal ini masih dalam pembahasan dan belum ditemukan titik terangnya. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga sempat menyayangkan hal tersebut lewat surat permohonan IDAI kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beberapa waktu lalu untuk mencabut atau merevisi notulen kesepakatan yang membahas terkait hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×