kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

IDAI protes terkait regulasi penanganan bayi yang baru lahir oleh BPJS


Rabu, 18 Juli 2018 / 15:46 WIB
IDAI protes terkait regulasi penanganan bayi yang baru lahir oleh BPJS
ILUSTRASI. Pelayanan peserta BPJS Kesehatan


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memprotes terkait dengan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berencana meregulasi peraturan terkait pelayanan kesehatan bayi yang baru lahir. Dalam sebuah notulen rapat dituliskan bahwa biaya persalinan tidak menyertakan biaya perawatan bayi yang baru lahir.

Ini dianggap sebuah potensi baru yang memunculkan masalah terkait kesehatan dan keselamatan bayi yang baru lahir. Terkait dengan hal ini ketua IDAI dr. Aman Bhakti Pulungan menyurati Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meluruskan masalah ini dan mencabut berita acara terkait notulen rapat tersebut.

“Mencabut berita acara notulen rapat tentang pembahasan rencana peraturan direktur tentang bayi lahir yang diselenggarakan tanggal 6 Juni 2018 di Kelapa Gading Jakarta,” tulis DR.Dr. Aman Bhakti dalam poin pertama.

Selanjutnya ia mengatakan ingin adanya penjelasan mendetail terkait pemisahan pembayaran antara proses kelahiran dan fasilitas perawatan bayi baru lahir.

“Adanya penjelasan bahwa paket persalinan harus memperhatikan risiko pada semua proses persalinan, sehingga semua persalinan harus ditangani oleh tim gawat darurat di fasilitas kesehatan,” tambahnya dalam poin kedua.

Selanjutnya ia menekankan akan adanya kualitas di setiap fasilitas kesehatan. Misalkan untuk Faskes primer dengan kompetensi dasar (dokter umum), sekunder (dokter spesialis) dan tersier (dokter subspesialis). Kualitas ini harus dipertahankan untuk menurunkan angka kematian dalam rangka melaksanakan MDG’S.

Aman menegaskan bahwa risiko pada bayi baru lahir dapat terjadi selama dan pasca proses persalinan. Oleh sebab itu, pengecualian dalam notulen harus diperjelas. Aman menginginkan adanya penjaminan yang diberikan pada setiap tindakan yang dilakukan pada bayi baru lahir atas indikasi medis selama dan pasca persalinan di luar paket persalinan.

Selanjutnya Aman berharap agar BPJS mencabut berita acara tersebut dan tidak membuat peraturan yang menyangkut kualitas pelayanan. Apabila BPJS tetap mengeluarkan regulasi tersebut, PP IDAI akan menolak dan tidak bertanggung jawab serta tidak mau memiliki sangkut-paut dengan regulasi yang dikeluarkan BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×