kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan defisit, berikut faktor penyebabnya menurut Menkeu


Kamis, 22 Agustus 2019 / 06:30 WIB
BPJS Kesehatan defisit, berikut faktor penyebabnya menurut Menkeu


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengidentifikasi penyebab defisit keuangan yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu penyebab utama defisit keuangan BPJS Kesehatan adalah ketidakmampuan BPJS Kesehatan untuk mengumpulkan penerimaan yang seharusnya.

“Terutama peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yang tidak membayar teratur, namun sebagian besar menikmati layanan sehingga BPJS Kesehatan mengalami situasi sekarang,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR Rabu (21/8). 

Menurut Sri Mulyani, per 1 Agustus 2019, total peserta JKN mencapai 223,35 juta jiwa. Jumlah itu terdiri dari penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung APBN sebanyak 96,59 juta jiwa dan PBI ditanggung APBD sebanyak 37,34 juta jiwa. 

Baca Juga: merintah juga mensubsidi iuran untuk PPU Pemerintah alias aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri

Selain itu, peserta dari pekerja penerima upah (PPU) pemerintah yang meliputi ASN, TNI dan Polri sebanyak 17,54 juta jiwa. PPU Badan Usaha yang meliputi BUMN dan badan swasta lainnya sebanyak 34,13 juta jiwa. 

Sementara, peserta bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 32,59 juta dan peserta bukan pekerja (pensiunan) sebanyak 5,16 juta. 

Selama ini, pemerintah bertanggungjawab menanggung iuran untuk PBI dan PPU pemerintah. Alokasi bantuan iuran yang dianggarkan pun terus meningkat sejak 2014-2018.

Realisasi bantuan iuran untuk PBI naik dari 19,9 triliun di 2014, menjadi Rp 25,5 triliun seiring dengan kenaikan jumlah peserta menjadi 96,8 juta jiwa. Adapun, realisasi bantuan iuran PPU Pemerintah naik dari 4,5 triliun menjadi Rp 5,4 triliun di 2018. 

“Seluruh kewajiban pemerintah untuk membayar, kami bayar tidak hanya tepat waktu, bahkan lebih cepat dari waktu untuk membantu arus kas BPJS,” tutur Sri Mulyani.

Menurutnya, permasalahan ada pada tingkat kepesertaan aktif PBPU yang masih rendah, yaitu hanya 53,72%.  Selain itu, permasalahan juga bersumber dari kecurangan (fraud) yang dilakukan pihak rumah sakit pelaksana sistem JKN. 

Sri Mulyani menjelaskan, hasil audit BPKP menemukan kasus adanya rumah sakit yang memanipulasi kategori kelasnya untuk mendapat dana lebih besar dari seharusnya.

Seperti yang diketahui, rumah sakit pelaksana JKN terbagi ke dalam kategori A, B, C, dan D dengan rumah sakit kategori A memiliki biaya paling besar dan kategori D dengan biaya paling kecil. 

“Ini yang coba dirapikan oleh Kementerian Kesehatan sekarang dengan melakukan review penggolongan seluruh rumah sakit,” pungkasnya. 

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×