kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJPH terbuka menerima sertifikasi halal asing dengan sejumlah syarat


Senin, 25 November 2019 / 14:53 WIB
BPJPH terbuka menerima sertifikasi halal asing dengan sejumlah syarat
ILUSTRASI. Sertifikasi halal; sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia; makanan halal; restoran halal.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan terbuka menerima sertifikasi halal asing atau negara lain. Namun dengan syarat negara tersebut memenuhi sejumlah syarat yang diajukan BPJPH.

Untuk itu,  saat ini, BPJPH telah menyiapkan sejumlah syarat untuk dipenuhi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) asing. 

Baca Juga: Hingga November 2019, sebanyak 8,5 juta bidang tanah telah memperoleh sertifikat

Saat ini sudah banyak negara yang siap menjalankan sertifikasi halal."Sudah banyak progres dengan Amerika Serikat (AS), Australia, Selandia Baru, Uni Eropa, dan negara Amerika Latin," ujar Kepala BPJPH Sukoso, Senin (25/11).

Sukoso menuturkan, sertifikasi halal akan dipenuhi oleh negara tersebut. Hal itu melihat potensi pasar Indonesia terkait produk halal yang besar. "Masa tidak suka dengan potensi pasar muslim Indonesia yang terbesar di dunia," terang Sukoso.

Sejumlah syarat disampaikan Sukoso agar sertifikasi halal negara asal dapat diterima. Antara lain berkaitan dengan struktur organisasi dan daftar lembaga syariah atau ulama.

Baca Juga: Kinerja Jauh dari Harapan, IRRA Impor Alat Infus dari India

Selain itu, negara yang mengajukan sertifikasi halal juga perlu mencantumkan daftar auditor. Auditor yang terdaftar juga mencantumkan curriculum vitaenya.

Syarat berikutnya mencantumkan ruang lingkup objek inspeksi produk halal. Pengakuan dari pemerintah atas LPH juga menjadi syarat keberterimaan sertifikasi halal.

Baca Juga: Alhamdulillah, pemain kosmetik akui tren penjualan terus naik usai beri label halal

Ada pula sejumlah bukti yang harus disampaikan oleh LPH. Antara lain bukti dari pemerintah sebagai institusi islam, bukti pengalaman sebagai LPH yang bekerja sama dengan sejumlah negara, dan bukti sertifikat halal yang dikeluarkan yang masih berlaku.

LPH asing yang ingin mendaftarkan keberterimaan juga perlu menyampaikan bukti akreditasi pemenuhan standar ISO 17065 terkait lembaga pelaksana sertifikasi dan ketentuan syariah.

Terakhir berkaitan dengan laboratorium pengujian. Laboraturium tersebut harus memenuhi standar yang terdapat pada ISO 17025.

Baca Juga: Itama Ranoraya jajaki pasar India untuk tambah portofolio penjualan alat kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×