Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, negara yang mengajukan sertifikasi halal juga perlu mencantumkan daftar auditor. Auditor yang terdaftar juga mencantumkan curriculum vitaenya.
Syarat berikutnya mencantumkan ruang lingkup objek inspeksi produk halal. Pengakuan dari pemerintah atas LPH juga menjadi syarat keberterimaan sertifikasi halal.
Baca Juga: Alhamdulillah, pemain kosmetik akui tren penjualan terus naik usai beri label halal
Ada pula sejumlah bukti yang harus disampaikan oleh LPH. Antara lain bukti dari pemerintah sebagai institusi islam, bukti pengalaman sebagai LPH yang bekerja sama dengan sejumlah negara, dan bukti sertifikat halal yang dikeluarkan yang masih berlaku.
LPH asing yang ingin mendaftarkan keberterimaan juga perlu menyampaikan bukti akreditasi pemenuhan standar ISO 17065 terkait lembaga pelaksana sertifikasi dan ketentuan syariah.
Terakhir berkaitan dengan laboratorium pengujian. Laboraturium tersebut harus memenuhi standar yang terdapat pada ISO 17025.
Baca Juga: Itama Ranoraya jajaki pasar India untuk tambah portofolio penjualan alat kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News