kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

BPJPH Dorong UMKM Kantongi Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024


Rabu, 03 April 2024 / 19:54 WIB
BPJPH Dorong UMKM Kantongi Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024
ILUSTRASI. BPJPH mendorong UMKM untuk mengantongi sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Jane Aprilyani

KONTAN.CO.ID - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham meyakini, pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan banyak pelaku UMKM, mengingat pendaftarannya sudah cukup mudah.

"Tahun lalu, kuota sertifikat halal gratis untuk UMKM melampaui batas. Tahun ini kami targetkan kuotanya satu juta," ujar Aqil dalam konferensi pers penandatangan kerjasama Shopee dan BPJPH di Jakarta, Rabu (3/4).

Menurut Aqil, penerapan sertifikat halal dalam produk dapat memperluas dan mengembangkan UMKM. Tidak sekadar pasarnya yang dipercaya, adanya label halal dalam produk juga bisa menggerek penjualan.

"Jadi, sertifikat halal jangan dianggap menjadi hambatan di dalam proses transaksi, justru mendukung UMKM berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Aqil.

Baca Juga: BPJPH Buka Ratusan Layanan Lokasi Pendaftaran Sertifkat Halal Gratis, Ini Cara Daftar

Aqil mengungkapkan, sampai saat ini, sekitar 4 juta produk sudah bersertifikat halal, terutama produk makanan dan minuman. Baginya, pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikat halal dengan dua skema yaitu self declare dan reguler.

Untuk memperoleh sertifikat halal melalui self declare, Aqil bilang, tidak ada biaya yang diterapkan alias gratis. Sementara sertifikat halal melalui skema reguler akan dibebankan biaya.

"Itu (biaya sertifikat halal) dibebankan ke keuangan negara disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan dari subsidi atau bantuan pihak lain," jelas Aqil.

Dengan skema yang ditetapkan ini, Aqil mendorong dan menghimbau para pelaku UMKM gesit dan aktif untuk mengantongi sertifikat halal. Pasalnya, cukup banyak pelaku usaha dari luar negeri yang masuk dan ramai-ramai memperoleh sertifikat halal di Indonesia.

"Makanya, kami imbau untuk ayo kantongi label halal. Sebab, banyak perusahaan dari luar negeri yang masuk dan memiliki sertifikat halal," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×