Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
Sempat beredar kabar Kementerian Koperasi dan UMKM menghendaki agar regulasi wajib sertifikasi halal UMKM diundur. Namun, Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH mengungkapkan tidak ada penundaan berlakunya regulasi Wajib Halal Oktober.
"Wajib bersertifikat halal di tanggal 18 Oktober 2024, itu regulasinya berarti tidak ada penundaan," tegas Siti, Kamis (14/3).
UMKM yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Dalam hal penetapan denda administratif, pelaku usaha bisa dikenakan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Baca Juga: Ini Penjelasan BPJPH Soal Antiseptik Beralkohol dengan Label Halal
Menurut keterangan Siti, UMKM yang mendaftarkan sertifikasi halal sudah mencapai 2 juta pada tahun 2024, naik dari tahun sebelumnya sekitar 1,5 juta.
Untuk kuota sertifikasi halal gratis kini tersisa 200ribu dari total 1 juta kuota yang disediakan BPJPH. Kuota sertifikasi halal gratis ditujukan kepada UMKM penyedia makanan minuman dengan risiko rendah, memiliki izin usaha, dan omzet di bawah 500 juta rupiah.
Siti menyebut bahwa BPJPH telah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam menggalakkan program Wajib Halal Oktober (WHO) dengan melalukan pelayanan sertifikasi halal on-the-spot di 27 provinsi di 405 titik.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengaku sudah ada berbagai upaya yang dilakukan LPPOM MUI dan BPJPH untuk membantu UMKM memperoleh sertifikat halal secepatnya, salah satunya adalah dengan sistem self-declair.
Baca Juga: MUI Larang Kurma Israel, Apa Saja Merek Kurma Israel?
"Dalam penerapan regulasi ini, BPJPH menerapkan dua skema sertifikasi halal, yakni skema reguler yang pemeriksaannya melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan self declare yang didampingi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)," terang Muti kepada Kontan, Kamis (14/3).
Soal kapasitas petugas sertifikasi halal, LPPOM MUI telah melaksanakan serangkaian program peningkatan kompetensi bagi lebih dari 1.000 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kini, proses sertifikasi halal dipercepat dari yang semulanya dalam negeri 28 hari dan luar negeri selama 29 hari menjadi dalam negeri selama 17 hari kerja dan luar negeri selama 21 hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News