kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Setelah 17 Oktober 2024, UMKM Siap-Siap Kena Sanksi Jika Tidak Punya Sertifikat Halal


Rabu, 31 Januari 2024 / 14:38 WIB
Setelah 17 Oktober 2024, UMKM Siap-Siap Kena Sanksi Jika Tidak Punya Sertifikat Halal
ILUSTRASI. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah


Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - MATARAM. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah memperingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Sebab jika melewati dari tanggal yang telah ditentukan maka si pelaku usaha UMKM akan dikenakan sejumlah sanksi. 

"Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administratif kepada pelaku usaha yg belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa belum bersertifikat," kata Siti di Mataram, Selasa (30/1). 

Kemudian jika setelah ditelusuri ternyata alasan si pelaku usaha mikro kecil belum mengurus sertifikasi halal karena tidak memiliki biaya maka BPJH akan membantu memfasilitasinya. Namun bagi pelaku usaha menengah hingga besar, tidak ada toleransi sanksi.

"Sanksinya produk tidak bisa beredar di manapun karena belum halal. Karena pada 18 Oktober 2024 hanya boleh ada produk halal. Kalau ada produk non halal dia hanya cantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non halal," jelasnya

Baca Juga: BCA Gelar Penyerahan 475 Sertifikat Halal Kepada UMKM di Nusa Tenggara Barat

Siti menegaskan, sanksi bagi pelaku usaha yang produknya belum sertifikaf halal ini berlaku untuk semua pelaku usaha makanan, minuman, jasa penyembelihan beserta hasilnya, bahan tambahan pangan dan bahan lain yang terkait dengan makanan ataupun minuman. 

"Berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, pedagang keliling, gerobak dorong atau pikul, bahkan pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar. Semuanya termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri," tegasnya

Adapun sertifikasi halal dari pemerintah ini akan berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan produksi atau komposisi. Namun jika pelaku usaha ingin menambah varian atau ada perubahan maka harus melakukan pendaftaran sertifikat halal lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×