kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   10.000   0,52%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

BPJamsostek sebut ada 1,6 juta rekening tak bisa dapat subsidi gaji, kenapa?


Selasa, 08 September 2020 / 20:30 WIB
BPJamsostek sebut ada 1,6 juta rekening tak bisa dapat subsidi gaji, kenapa?
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Kamis (27/8). Tingkat kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi perhatian seiring adanya tekanan ekonomi akibat pand


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 8 September, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengumpulkan 14,5 juta nomor rekening calon penerima gaji. Namun, dari jumlah tersebut terdapat 1,6 juta nomor rekening tidak valid atau tidak bisa diteruskan untuk menerima bantuan subsidi gaji.

"Dari hasil validasi tercatat ada 12,5 juta yang sudah valid, namun demikian ada 1,6 juta yang tidak valid dan tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Selasa (8/9).

Aturan yang dimaksud adalah Permenaker nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.

Baca Juga: Menaker: Bantuan subsidi gaji sudah disalurkan ke 3,69 juta rekening

Sesuai dengan Permenaker tersebut, persyaratan pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji ini adalah Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Syarat lainnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Dari hasil validasi yang dilakukan, Agus menjelaskan ada terdapat 62% yang upahnya di atas 5 juta dan 38% status kepesertaannya baru aktif setelah Juni 2020.

Agus memperkirakan, perusahaan yang mengirimkan data pekerja bergaji di atas Rp 5 juta kesulitan untuk memilah data, sehingga akhirnya mengirimkan seluruh nomor rekening pekerja.

Baca Juga: Kemenaker terima 3,5 juta rekening untuk penyaluran subsidi gaji tahap ketiga

"Mungkin juga tidak bisa melihat atau kesulitan memilah mana karyawan yang [menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan] sebelum bulan Juni dan mana yang baru didaftarkan, sehingga mereka kirim semuanya. Ini juga terseleksi atau terfilter oleh sistem aplikasi di BP Jamsostek," terang Agus.

Sementara itu, sejauh ini dari 14,5 juta nomor rekening calon penerima subsidi gaji yang terkumpul, ada 11,7 juta data yang sudah valid dari berbagai tahap validasi.

Dari jumlah tersebut pun sudah ada 9 juta nomor rekening yang sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara, sisanya masih ada yang dalam proses validasi dan ada yang dikembalikan ke perusahaan agar data tersebut diperbaiki. 

Selanjutnya: Selasa (8/9), BPJS Ketenagakerjaan catat 14,5 juta rekening calon penerima subsidi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×