kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BP Jamsostek: Hati-hati link penipuan atas namakan BSU


Kamis, 19 Agustus 2021 / 16:50 WIB
BP Jamsostek: Hati-hati link penipuan atas namakan BSU


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengingatkan agar berhati-hati dengan beredarnya link yang mengatasnamakan Bantuan Subisidi Upah (BSU).

Tautan https://subsidijamsostek.online/bantuan/?bpjamsostek tersebut menyebut dapat memeriksa peserta penerima BSU BP Jamsostek. Disebutkan juga pekerja yang bekerja tahun 2000 hingga 2021 berhak menerima bantuan sosial finansial sebesar Rp 3,55 juta.

BP Jamsostek menegaskan, tautan tersebut bukan merupakan tautan resmi berpotensi digunakan untuk penipuan.

"Link ini tidak benar dari BP Jamsostek dan berpotensi mengandung unsur penipuan data atau fraud," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja, Kamis (19/8).

Baca Juga: Tahap II, BPJS Ketenagakerjaan serahkan 1,25 juta data calon penerima subsidi gaji

Untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal resmi informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BP Jamsostek terkait informasi BSU ini. Antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau peserta yang terdaftar pada aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan untuk memperpanjang pemberian BSU. Hal itu lantaran adanya dampak ekonomi bagi masyarakat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selanjutnya: Bantuan subsidi upah bagi 1,25 juta penerima disalurkan mulai Kamis (19/8) hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×