kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.495.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

BPDPKS Telah Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 458 Miliar ke Pengusaha


Minggu, 13 Oktober 2024 / 12:59 WIB
BPDPKS Telah Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 458 Miliar ke Pengusaha
ILUSTRASI. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menggelontorkan dana sebanyak Rp 458 miliar untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha minyak goreng.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menggelontorkan dana sebanyak Rp 458 miliar untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha minyak goreng. 

Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Acmad Maulizal menyebut, pembayaran utang rafaksi minyak goreng itu telah disalurkan kepada 40 pelaku usaha yang telah proses administrasinya dinyatakan lengkap. 

"Untuk penyaluran senilai Rp 458 miliar untuk 40 pelaku usaha," ujar Maulizal pada Kontan.co.id, Minggu (13/10). 

Kini masih ada 9 pelaku usaha yang belum dibayarkan utangnya, lantaran masalah administrasi yang belum rampung. 

Baca Juga: Kemendag: Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Rampung 90%

Walau begitu, Maulizal memastikan, pendanaan untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng sesuai hasil verifikasi PT Sucofindo telah disiapkan dan siap dibayarkan. 

"Pendanaan siap dibayarkan, bagi pengusaha yang sudah mengirimkan berkas pembayarannya," jelasnya. 

Dalam catatan Kontan, terdapat 59 produsen minyak goreng yang tercatat mengikuti program minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter pada Februari 2022. 

Namun, hasil verifikasi yang diserahkan Kemendag, hanya terdapat 49 produsen yang mengajukan klaim tagihan rafaksi. Pasalnya, sebanyak 4 produsen tak mengajukan klaim rafaksi kepada pemerintah dan 6 produsen lainnya tercatat nol dalam tagihan rafaksinya. 

Rafaksi minyak goreng adalah pembayaran kompensasi oleh pemerintah ke peritel dan produsen akibat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2022. Aturan tersebut hanya berlaku selama dua minggu pada 19-31 Januari 2022. 

Permendag No. 3 Tahun 2022 membuat peritel membanting harga jual minyak goreng di ritel modern saat itu dari sekitar Rp 23.000 menjadi Rp 14.000 per liter. Beleid tersebut menjanjikan selisih nilai atau rafaksi tersebut akan dibayar oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Peritel menyampaikan besaran utang rafaksi minyak goreng pada awal 2023, sedangkan verifikasi Sucofindo yang menjadi dasar pemerintah melakukan pembayaran, rampung pada Juni 2023. 

                                           

Selanjutnya: Dorong Penetrasi Asuransi, Begini Strategi OJK

Menarik Dibaca: Cara Mengatasi Fitur Baru di Instagram Tidak Muncul di Akun Pribadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×