Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Adi menuturkan, saldo awal peserta Tapera dikelola sesuai amanat PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera melalui KPDT yang mulai efektif per 14 Juni 2021 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp1.000,00.
“NAB akan terus meningkat sesuai dengan hasil pengembangan investasi melalui instrumen keuangan yang aman, antara lain obligasi pemerintah dan deposito perbankan, baik konvensional maupun syariah,” ucap Adi.
Ia menyebut, dana Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan pada saat pensiun. Bagi peserta yang memanfaatkan pembiayaan perumahan harus memenuhi persyaratan penghasilan maksimum Rp 8 juta/bulan, belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Bapertarum ataupun program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah.
“Pembiayaan digunakan untuk KPR rumah pertama, atau pembangunan rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan, atau renovasi rumah milik sendiri/pasangan. Ayo segera manfaatkan program pembiayaan Tapera. Bersama Tapera wujudkan rumah pertama,” jelas Adi.
Ia mengatakan, untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang telah pensiun, dana simpanan dan imbal hasilnya akan dikembalikan secara otomatis ke rekening bank milik peserta yang terdaftar di BP Tapera.
Baca Juga: Bankir putar otak untuk cari peluang penyaluran kredit pada semester kedua
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio menambahkan, tampilan pada portal kepesertaan dibuat dengan sentuhan yang user friendly di mana seluruh informasi disajikan secara lengkap. Mulai dari jumlah saldo awal, jumlah Unit Penyertaan (satuan ukuran yang menunjukan bagian/hak yang didapatkan oleh masing-masing peserta dari hasil simpanannya), hingga nilai penyertaannya (rerata hasil keuntungan).
“Saldo yang peserta bisa lihat hari ini merupakan saldo berjalan, artinya angka ini tumbuh dibandingkan dengan saldo awal ketika KPDT efektif di 14 Juni lalu. Hal ini disebabkan oleh Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang fluktuatif setiap harinya sehingga memengaruhi Unit Penyertaan dan jumlah saldo peserta. NAB KPDT awal ditetapkan sebesar Rp1.000,00 sebagaimana tertuang pada Peraturan BP Tapera No. 5/2021,” ujar Gatut.
NAB merupakan jumlah dana kelolaan bersih yang diperoleh investor (peserta) atas setiap aset investasinya. Sementara Unit Penyertaan (UP) adalah jumlah rupiah yang dikonversikan ke dalam satuan unit.
“Untuk memperkirakan keuntungan yang diperoleh, kita dapat membandingkan NAB awal ketika pembelian dengan NAB di akhir hari perdagangan bursa,” terang G
Selanjutnya: Optimistis catatkan kinerja positif, ini strategi BTN di tengah PPKM Darurat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News