Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sehari dalam sepekan bagi sektor swasta sebaiknya diterapkan pada hari Rabu.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menjelaskan, pemilihan hari Rabu didasarkan pada pertimbangan pengendalian mobilitas. Penempatan hari WFH di tengah pekan lebih efektif dibandingkan akhir pekan kerja seperti Jumat sebagaimana yang pemerintah terapkan untuk kebijakan WFH para Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Rabu pertengahan minggu ketimbang Jumat khawatir malah memicu mobilitas," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, jika WFH diterapkan pada hari Jumat, potensi pergerakan masyarakat justru akan meningkat karena bergandengan dengan hari libur Sabtu dan Minggu.
Libur akhir pekan yang lebih panjang ini dikhawatirkan digunakan pekerja untuk kepentingan perjalanan akhir pekan yang bisa berdampak pada kepadatan lalu lintas maupun aktivitas di luar rumah.
Alhasil penerapan WFH berpotensi tidak tepat sasaran karena menimbulkan penggunaan energi tambahan, dari yang semula bertujuan mengurangi konsumsi energi.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau para pelaku usaha di sektor swasta, BUMN, dan BUMD untuk turut menerapkan WFH sehari dalam sepekan seperti ASN.
Baca Juga: Ekonom Ingatkan Risiko Defisit Jika Harga BBM Terus Ditahan
Meski hanya bersifat imbauan, pemerintah berharap pelaku usaha mau menerapkan kebijakan ini demi menghemat konsumsi energi di tengah tingginya volatilitas harga minyak dunia.
"Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, diimbau untuk satu menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membacakan isi Surat Edaran Menaker Nomor M6 HK04/III 2026 dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu.
Namun pemerintah membebaskan pelaku usaha menetapkan teknis pelaksanaan WFH sendiri sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan.
"Karena kebijakan WFH itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi, jadi sifatnya adalah imbauan. Masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan WFH itu kita serahkan kepada perusahaan," ucapnya.
Yang jelas, tambah Yassierli, penerapan WFH dilakukan tanpa mengurangi hak-hak pekerja.
Perusahaan dilarang memotong upah atau gaji maupun cuti tahunan pekerja dengan alasan WFH. Di sisi lain, pekerja juga tetap harus menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya selama WFH.
"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," tambahnya.
Untuk memastikan larangan tersebut tidak dilanggar perusahaan, Kemenaker membuka kanal pengaduan pada layanan Lapor Menaker di laman www.lapormenaker.kemnaker.go.id
Pekerja yang mengalami pengurangan hak mereka selama pelaksanaan WFH dapat melaporkan ke kanal tersebut agar laporannya ditindaklanjuti oleh para pengawas.
Tonton: Prabowo Disambut Upacara Megah di Korea! 10 Kerja Sama Strategis Disepakati
"Kami sampaikan bahwa pengaturan WFA itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan begitu ya. Nanti kalau ada terjadi, silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," tuturnya.
Adapun imbauan WFH sehari dalam sepekan bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD ini juga akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan seperti kebijakan WFH bagi ASN.
(Isna Rifka Sri Rahayu, Erlangga Djumena)
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/02/083900326/apindo-sarankan-wfh-swasta-hari-rabu-ini-alasannya?page=all#page1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













