Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Kepala BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyampaikan bela sungkawa, "kami turut berduka atas meninggalnya alm Haryanto, santunan ini tidak akan bisa mengganti nyawa, namun kami harap dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Irfan
Irfan menjelaskan BP Jamsostek tidak hanya berlaku bagi pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, tapi juga pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain. Mereka bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
"Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," ujarnya.
Baca Juga: Kemnaker Lakukan Verifikasi 5,09 Juta Data Penerima Bantuan Subsidi Upah
Lebih lanjut dia menjelaskan pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
Irfan mengajak seluruh pekerja untuk mendaftakan diri menjadi peserta BP Jamsostek.
"Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja baik itu pekerja PU maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BP Jamsostek, agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di cover oleh BP Jamsostek," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News