kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.000   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.184   136,22   1,93%
  • KOMPAS100 993   21,00   2,16%
  • LQ45 727   10,98   1,53%
  • ISSI 257   5,98   2,38%
  • IDX30 393   4,71   1,21%
  • IDXHIDIV20 487   -0,17   -0,03%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 128   1,38   1,08%

BP Jamsostek Serahkan Santunan Rp 42 Juta ke Ahli Waris Pedagang Kopi Keliling


Rabu, 14 September 2022 / 19:58 WIB
BP Jamsostek Serahkan Santunan Rp 42 Juta ke Ahli Waris Pedagang Kopi Keliling
BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek menyerahkan santunan kepada ahli waris pedagang kopi keliling, Murhanah di kediaman Murhanah, Jakarat, Senin (12/9/2022).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Kepala BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan  menyampaikan bela sungkawa, "kami turut berduka atas meninggalnya alm Haryanto, santunan ini tidak akan bisa mengganti nyawa, namun kami harap dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Irfan 

Irfan menjelaskan BP Jamsostek tidak hanya berlaku bagi pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, tapi juga pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain. Mereka bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). 

"Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," ujarnya. 

Baca Juga: Kemnaker Lakukan Verifikasi 5,09 Juta Data Penerima Bantuan Subsidi Upah

Lebih lanjut dia menjelaskan pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. 

Irfan mengajak seluruh pekerja untuk mendaftakan diri menjadi peserta BP Jamsostek.

"Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja baik itu pekerja PU maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BP Jamsostek, agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di cover oleh BP Jamsostek," pungkasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×