kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BP Jamsostek Serahkan Santunan Rp 42 Juta ke Ahli Waris Pedagang Kopi Keliling


Rabu, 14 September 2022 / 19:58 WIB
BP Jamsostek Serahkan Santunan Rp 42 Juta ke Ahli Waris Pedagang Kopi Keliling
BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek menyerahkan santunan kepada ahli waris pedagang kopi keliling, Murhanah di kediaman Murhanah, Jakarat, Senin (12/9/2022).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Murhanah, 42 tahun, istri pedagang kopi keliling di kabupaten tangerang tak kuasa menahan haru saat menerima santunan program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). 

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek di kediaman Murhanah, Senin (12/9/2022), seperti dikutip dari siaran pers BP Jamsostek, Rabu (14/9).

Murhanah merupakan ahli waris dari Haryanto Santoso (47),pedagang kopi keliling, penerima santunan dari Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). 

"Tidak menyangka bisa menerima santunan dari BP Jamsostek," ujar Murhanah seperti dikutip dari siaran pers BP Jamsostek.

Baca Juga: BP Jamsostek Meracik Saham Pembawa Cuan

Ia mengatakan suaminya ikut kepesertaan BP Jamsostek baru sekitar 20 hari. Sebelum akhirnya meninggal pada tanggal 26 Juli 2022. 

"Tidak ada sakit dan tidak ada keluhan apa-apa, Suami saya tiba-tiba meninggal dunia, padahal paginya masih sempat perbaiki rumah," ujarnya. 

Murhanah mengaku, ia dan suaminya tertarik ikut kepesertaan BP Jamsostek lantaran mendapatkan sosialisasi oleh Penggerak Jaminan Sosial Republik Indonesia atau biasa disebut agen Perisai BP Jamsostek di kampung halamannya 

"Saat itu ada petugas yang datang ke kampung kami, karena iurannya sangat murah akhirnya saya dan suami ikut gabung, Iuran tergolong ringan tapi manfaat yang didapatkan luar biasa," Ujar Murhanah 

Agen PERISAI merupakan perpanjangan tangan dari BP Jamsostek untuk melakukan akuisisi pekerja yang belum terdaftar pada sektor informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan agen PERISAI juga melakukan sosialisasi terkait manfaat Program BP Jamsostek kepada para peserta BP Jamsostek. 

Agen Perisai, Jajang Nasrullah mengatakan kegiatan sosialisasi ke kampung-kampung di daerah tenjo kerap dilaksanakan.

Baca Juga: Blak-blakan! Ini Strategi BP Jamsostek dalam Portofolio Saham

"Sebagai perpanjangan tangan dari BP Jamsostek, Saya terus memberikan sosialisasi ke kampung-kampung agar pekerja yang jauh dari informasi mengenai BP Jamsostek dapat mengetahui manfaat luar biasa dari Program ini," ujar Jajang. 

Murhanah juga mengapresiasi santunan jaminan kematian yang diberikan hari ini dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan modal usaha. 

"Saya sangat berterima kasih, dana santunan ini bisa digunakan untuk biaya kebutuhan kami dan modal usaha. Kami tidak menyangka, ternyata program yang ditawarkan BP Jamsostek mempunyai banyak manfaat yang berarti bagi masyarakat kecil seperti saya," cetusnya. 

Kepala BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan  menyampaikan bela sungkawa, "kami turut berduka atas meninggalnya alm Haryanto, santunan ini tidak akan bisa mengganti nyawa, namun kami harap dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Irfan 

Irfan menjelaskan BP Jamsostek tidak hanya berlaku bagi pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, tapi juga pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain. Mereka bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). 

"Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," ujarnya. 

Baca Juga: Kemnaker Lakukan Verifikasi 5,09 Juta Data Penerima Bantuan Subsidi Upah

Lebih lanjut dia menjelaskan pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. 

Irfan mengajak seluruh pekerja untuk mendaftakan diri menjadi peserta BP Jamsostek.

"Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja baik itu pekerja PU maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BP Jamsostek, agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di cover oleh BP Jamsostek," pungkasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×