Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pada tahap III penyerahan data ini, sebanyak 1,5 juta data pekerja telah disampaikan, sehingga total data pekerja yang telah disampaikan mencapai 3,75 juta pekerja, dari target pekerja calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta pekerja.
Penyerahan data BSU ini sengaja dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU dengan melalui proses verifikasi bertahap.
Khusus pada penyerahan data tahap III ini, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara.
Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengingatkan, pemberi pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya. Selain itu para pekerja juga harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BP Jamsostek.
Baca Juga: Apakah Anda jadi penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta? Ini tandanya
Hal tersebut karena secara regulasi, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif periode iuran Bulan Juni 2021.
"Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi data dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak. Semoga dana yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja sekaligus menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada sektor riil, sesuai dengan tujuan BSU ini,” kata Anggoro dalam keterangan resmi, Selasa (24/8).
BSU tahun 2021 ini disalurkan melalui Bank Himbara sesuai Permenaker 16 tahun 2021. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BP Jamsostek dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara.
Namun hal ini membutuhkan kerjasama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan, sebagai syarat pembukaan rekening.
Selain itu, untuk mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU, telah disediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa eligibilitas mereka sebagai penerima dana BSU.
Hal ini dilakukan juga sebagai bentuk antisipasi terjadinya penipuan yang mengatasnamakan BP Jamsostek pada penerimaan BSU tahun 2021 ini.
Sebagai informasi, kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp 1 juta.
Selanjutnya: Bantuan subsidi upah bagi 1,25 juta penerima sudah cair mulai Kamis (19/8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News