kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BP Jamsostek kumpulkan data rekening penerima bantuan upah Rp 600 ribu per bulan


Senin, 10 Agustus 2020 / 19:57 WIB
BP Jamsostek kumpulkan data rekening penerima bantuan upah Rp 600 ribu per bulan
ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7). Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mendorong pengumpulan nomor rekening untuk penerima bantuan upah dari pemerintah.

BP Jamsostek meningkatkan kerja sama dengan perusahaan sebagai pemberi kerja untuk memberikan rekening karyawannya kepada BP Jamsostek. Informasi telah disampaikan kepada perusahaan sejak Sabtu (8/8) lalu.

Baca Juga: Menaker berharap bantuan upah Rp 600.000 digunakan belanja produk dalam negeri

"Sudah terkumpul 700.000 rekening yang sudah masuk. Mungkin per hari ini mendekati angka 1 juta rekening," ujar Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (10/8).

Dalam penyaluran bantuan upah tersebut memang dilakukan langsung ke rekening penerima. Total terdapat 15,72 juta penerima bantuan upah berdasarkan data BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.

Penerima bantuan upah memang merupakan peserta aktif BP Jamsostek yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Agus menambahkan dalam pengumpulan nomor rekening, BP Jamsostek akan menggunakan sistem yang telah ada. "Kami ada sistem realtime dari BP Jamsostek yang terhubung dengan seluruh perusahaan," terang Agus.

Pemerintah akan segera memberikan bantuan upah kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Baca Juga: Sri Mulyani gelontorkan 4 bansos baru dan gaji ke-13 bagi PNS untuk kerek ekonomi

Bantuan tersebut aman menjadi tambahan instrumen jaring pengaman sosial akibat pandemi virus corona (Covid-19). Diharapkan adanya tambahan upah tersebut akan mengerek konsumsi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×