kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, Jangan Gunakan Investasi Ilegal Ini


Rabu, 23 Maret 2022 / 12:27 WIB
Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, Jangan Gunakan Investasi Ilegal Ini
ILUSTRASI. Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, Jangan Gunakan Investasi Ilegal Ini


Reporter: Adi Wikanto, Akhmad Suryahadi | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi terus mengusut kasus investasi ilegal robot trading Fahrenheit. Selain Fahrenheit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan banyak perusahaan investasi ilegal. Berikut daftar investasi ilegal tahun 2022 yang harus dijauhi agar Anda tidak menjadi korban.

Dilansir dari Kompas.com, Bareskrim Polri telah menangkap lima tersangka dalam perkara penipuan berkedok investasi ilegal ini, termasuk bos pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.

Hendry Susanto adalah Direktur Utama PT FSP Akademi Pro, penjaja Fahrenheit, aplikasi robot trading pada aset kripto. Hendry Susanto saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan empat tersangka lain, yakni D, IL, DB, dan MF, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun mengatakan, jumlah kerugian yang dialami korban robot trading Fahrenheit ditaksir mencapai ratusan miliar. “Dari 18 korban yang kita mintai keterangan (kerugian) baru ratusan miliar,” tutur Ma’mun, Rabu (23/3/2022).

Ia menuturkan, para korban itu mewakili kelompoknya masing-masing. “Itu rupanya mereka mewakili kelompok-kelompoknya, jadi satu kelompok itu ada 15 ada 20 orang, ada 100 orang,” katanya.

Baca Juga: Terkuak, Pemilik Binomo Kantongi Duit Rp 125 Miliar dan Terafiliasi Situs Judi

Investasi ilegal

Pemberantasan investasi ilegal terus digencarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat sudah menutup 1.072 platform investasi ilegal. Khusus pada tahun 2022, setidaknya sudah ada 21 platform investasi ilegal yang sudah ditutup OJK.

Belakangan ini, modus yang digunakan investasi ilegal adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram.

Berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022:

Daftar 16 investasi ilegal money game

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  13. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  15. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir

  • Elzio
  • I-DOE
  • PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 investasi ilegal melalui robot trading tanpa izin:

  • EA50/PT Sentra Mega Indotek
  • OPAFX - OPAC Trading Limited

Daftar perusahaan investasi ilegal tahun 2021

Pada tahun 2021 SWI juga menemukan dan menutup banyak investasi ilegal. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditutup OJK tahun 2021:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
Equity Crowdfunding tanpa izin

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
Sistem pembayaran tanpa izin

3. thetokole.com
E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

4. Totole (mytotole.com)
E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
Penjualan langsung tanpa izin

Simak daftar perusahaan investasi ilegal di halaman selanjutnya

6. Smartplan Community
Perdagangan aset kripto tanpa izin

7. Auto Sultan Community
Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin

8. Indonesia Binary Trader
Aggregator Broker Forex tanpa izin

9. SMARTXBOT
Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin

10. Antares
Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin

11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON
Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin

12. PT Tiara Global Propertindo
Penawaran Investasi tanpa izin

13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\
Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
Money game/Penyelenggara TikTok Cash

15. PT Exadana Visindo
Money game dengan profit 15% per minggu

16. Go-Champion
Money game dengan sistem berjenjang

17. Tiktok Cash
Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok

18. Berkah Berbagi 2020
Money game dengan modus saling membantu

19. Gamebot.group
Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto

20. Komunitas Berbagi Rizki
Money game dengan modus saling membantu

21. Commero
Money game dengan modus saling membantu

22. Share Results
Money game dengan sistem berjenjang

23. Coin Video 1-2-3
Money game dengan sistem berjenjang

24. Compass
Money game dengan sistem berjenjang

25. Love Money
Money game dengan sistem berjenjang

26. Umoney
Money game dengan sistem berjenjang

27. Golden Age Asset/GAA
Money game dengan sistem berjenjang

28. Snack Video
Penyelenggara konten video tanpa izin

Itulah perkembangan kasus dugaan penipuan investasi oleh robot trading Fahrenheit dan daftar investasi ilegal yang harus kita hindari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×