kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Haniv klaim namanya dicatut di suap pajak


Jumat, 10 Maret 2017 / 18:03 WIB
Haniv klaim namanya dicatut di suap pajak


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kepala Kantor Dirjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv hari ini kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini masih terkait kasus dugaan suap pajak dengan tersangka Handang Soekarno, mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak

Ketika dikonfirmasi KONTAN, Haniv mengaku sempat datang ke KPK untuk memberi kesaksian atas tersangka Handang Soekarno, namun hanya sebentar. Ia mengkonfirmasi soal kesaksian Donal Jerry, Kepala Seksi Pemeriksaan DJP.

"Terkait kesaksian Jerry hari Senin. Bahwa tidak ada sama sekali Jerry berhubungan dengan saya, apalagi tentang PT EKP. Jerry pun ketemu saya minta maaf mencatut nama saya," ujar Haniv, Jumat (10/3).

Dalam persidangan terhadap terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, nama Haniv memang kerap disebut-sebut. Jerry sempat bilang bahwa ia melaporkan pemeriksaan pajak terhadap PT EKP kepada Haniv.

Haniv pun mengelak bahwa terkait PT EKP Handang berkoordinasi dengannya. "HS (Handang) pun catut nama saya, padahal HS nggak pernah masuk ke ruang saya, ngobrol dengan saya," imbuhnya.

Dalam sidang, Yuli Kanastren, manager keuangan PT EKP bersaksi bahwa bosnya pernah memintanya menyiapkan uang Rp 6 miliar untuk Handang Soekarno, termasuk pula untuk Haniv. Namun pada tahap pertama, ia menyiapkan US$ 148.500 terlebih dulu yang kemudian diambil sendiri oleh Handang. Nahasnya, ia dan Rajamohanan terjaring operasi tangkap tangan KPK.

"Bapak (Rajamohanan) pernah Whatsapp, itu sudah termasuk Pak Haniv. Waktu itu Bapak bilang ini untuk Handang, tapi kalau bisa untuk pak Haniv juga," kata Yulis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta awal pekan lalu.

Dalam dakwaan, memang terungkap bahwa Rajamohanan pernah mengirim pesan kepada Handang, "Pak soal tadi max 6 termasuk Hnf mohon diselesaikan trmksh." begitu kata Rajamohanan via Whatsapp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×