kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Bos Hotel Mulia Tolak Gugatan Pailit Rabobank


Rabu, 13 Januari 2010 / 15:03 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Gunawan Tjandra, bos Hotel Mulia, menyatakan menolak dengan tegas permohonan pailit yang dilayangkan PT Bank Rabobank International Indonesia (Rabobank) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Alasannya, Gunawan sejauh ini merasa belum pernah menerima tagihan atas utang sebesar Rp 439 miiar yang diklaim Rabobank.

"Kami pun belum juga pernah menerima somasi terkait penyelesaian utang ini," jelas Ferdie Soethiono, kuasa hukum Gunawan Tjandra seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (13/1). Menurut Ferdie, sedangkan somasi yang dinyatakan dalam gugatan Rabobank itu tidak lain somasi yang dilayangkan sebelum adanya amademen terkait proses penyelesain utang. Selain itu, keempat somasi terhitung selama bulan Januari sampai Februari 2006 tidak berlaku lagi.

Di samping itu, Gunawan menolak dalil yang menyebutkan bahwa dirinya selaku penjamin secara serta merta mempunyai kewajiban melunasi utang PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) terhadap Rabobank. "Penyertaan itu menyesatkan, yang benar Rabobank dapat secara langsung mengambil agunan atas pinjaman itu," jelasnya.

Karena itu, Gunawan tidak dapat menerima jika Rabobank langsung meminta pertanggungjawaban utang terhadap dirinya sebelum mengonfirmasikannya ke PJN. "Gugatan ini seharusnya tidak langsung kepada kami tapi ke PJN," katanya.

Sebelum melayangkan gugatan permohonan pailit, Rabobank sebelumnya telah mengirjimkan surat pemberitahuan lalai (notice of default) kepada PJN sebanyak empat kali terhitung tanggal 9 Januari, 6 Februari, 7 Februari, dan 10 Februari 2006. Gunawan pun tidak luput dari somasi Rabobank, yakni tertanggal 4 Agustus 2009 yang menegaskan untuk segera menyelesaikan kewajiban selambat-lambatnya 11 Agustus 2009.

Dalam berkas gugatannya, Rabobank juga menyertakan beberapa kreditur lainnya yakni PT Bank Central Asia cabang Jakarta, PT Bank Danamon Indonesia Tbk cabang Jakarta, PT Bank Mega Tbk cabang Jakarta, The Hongkong Shangai Bank Corporation cabang Jakarta, The Hongkong Shangai Bank Corporation cabang Batam, dan Citibank Singapore Limited.

Rencananya sidang yang di ketuai Hakim Herdi Agustine ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×