kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Boleh kampanye tapi tidak di media massa


Senin, 14 Januari 2013 / 20:50 WIB
Boleh kampanye tapi tidak di media massa
ILUSTRASI. PMPL ID Season 4 catat juara baru, Genesis Dogma GIDS dan 3 tim lainnya maju ke SEA


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Partai politik yang lolos verifikasi faktual dan tercatat sebagai peserta Pemilihan Umum 2014 diperbolehkan berkampanye sejak 11 Januari 2013. Namun, 10 partai politik yang merupakan peserta pemilu itu belum diperbolehkan memasang iklan di media massa dengan tujuan kampanye.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, sampai dengan 21 hari sebelum masa tenang, seluruh aktivitas kampanye yang menyangkut rapat terbuka dan iklan media massa tidak diperbolehkan.

Meski begitu, Sigit mengaku, saat ini ada kampanye pengecualian, seperti kampanye tertutup, tatap muka, brosur, stiker, baliho dan juga poster. Perlu diketahui, belakangan ini banyak kampanye yang digalang partai politik di media massa, terutama televisi.

Partai-partai yang sering muncul di televisi itu antara lain; Partai Golkar, Gerindra dan Nasdem. Menurut Sigit, jika partai-partai itu publikasi di Media, maka parpol itu telah melanggar peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Meski begitu, Sigit mengakui, bahwa untuk menentukan sebuah partai melakukan kampanye politik, terdapat beberapa kategori yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah, kategori yang digunakan untuk menentukan sebuah iklan kampanye politik adalah dengan menunjukkan nomor urut, ada kalimat ajakan, hingga adanya penjabaran visi dan misi.

"Nanti akan dilihat dulu oleh KPU, apakah memenuhi syarat sebagai iklan kampanye politik atau tidak," ujar Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/1).

Lebih lanjut Sigit mengatakan, peraturan mengenai larangan kampanye di media massa bersifat mengikat, tidak hanya bagi para partai politik peserta pemilu, melainkan juga kepada media massa. Media massa yang memiliki afiliasi kepada partai tertentu juga harus menaati peraturan ini.

"Di peraturan KPU tidak hanya dikenakan parpol lewat media massa, tetapi juga sanksi ke lembaga atau media yang menyiarkan. Kalau mereka terafiliasi dengan parpol tertentu, bukan berarti mereka bisa semena-mena dan seenaknya sendiri," tandas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×