Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 10 partai politik (parpol) yang dinyatakan berhak mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2014 setelah lolos verifikasi faktual.
Setelah sah menjadi peserta pemilu, kesepuluh parpol diperbolehkan untuk melakukan kampanye mulai 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014.
"Hari ini sudah mulai boleh berkampanye. Kalau mau blusukan sudah boleh, atau merayakan hari-hari besar atau kenegaraan versi Parpol juga boleh," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/1).
Meski demikian, KPU melarang 10 parpol tersebut melakukan rapat umum atau rapat terbuka dan berkampanye melalui media massa baik elektronik atau cetak.
"Waktunya untuk melakukan rapat terbuka dan beriklan itu 21 hari yakni dari 16 Maret 2014-5 April 2014," lanjutnya.
Selanjutnya 6 April 2014-8 April 2014 adalah masa tenang sebelum pemungutan suara pada 9 April 2014..
Aturan soal ini sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang baru diterbitkan dan segera disosialisasikan.
Walau sudah mengizinkan berkampanye secara terbatas, namun KPU sendiri baru akan melakukan pengundian nomor urut parpol pada 14 Januari 2013 mendatang.
"Kami tidak bisa melarang Parpol berkampanye mulai hari ini. Tapi memang atribut Parpol belum lengkap karena pengundian nomor urut Parpol baru akan dilaksanakan pada 14 Januari 2013," lanjut Husni.
Selain soal peraturan kampanye ini, dalam waktu dekat KPU juga akan membagi zona kampanye kepada masing-masing Parpol.
Sementara itu, Hadar Gumay, Komisioner KPU menyatakan bahwa kampanye yang diperbolehkan saat ini adalah rapat tertutup dan terbatas dengan jumlah 1.000 orang ditingkat Nasional, 500 ditingkat provinsi dan 250 ditingkat Kabupaten atau Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News