kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Boediono tak akan halangi pengusutan kasus Century


Selasa, 20 November 2012 / 21:31 WIB
Boediono tak akan halangi pengusutan kasus Century
ILUSTRASI. Tanaman Anggrek Bulan.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menegaskan Wapres Boediono tidak akan menghalangi proses pengusutan kasus Bank Century. Boediono percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja secara independen.

"Wakil Presiden Boediono tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apa pun proses KPK, sebaliknya, juga tidak berusaha mengarahkan atau mendesak-desak KPK untuk melakukan sesuatu, karena menghormati KPK sebagai badan yang independen dari campur tangan pihak mana pun," katanya Selasa (20/11).

Yopie menjelaskan Boediono selaku Sebagai salah satu pengambil kebijakan pada waktu itu, tahun 2008, Gubernur BI Boediono tetap yakin dan percaya bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah yang tepat yang harus diambil agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke dalam krisis keuangan global. "Saat itu sudah membelit ekonomi banyak negara lain," jelasnya.

Lanjut Yopie, bahwa Bank Century dalam keadaan buruk pada saat krisis itu, justru itu menyebabkan terpaksa dilakukan penyelamatan. Apabila keburukan dan kerusakan Bank Century itu selain disebabkan oleh pengurus dan pemiliknya ternyata juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan oleh pejabat BI, maka  sewajarnya bila KPK mengusut dengan tuntas dan adil.

Yopie menambahkan rakyat Indonesia hingga kini dapat menikmati manfaat kebijakan itu karena Indonesia selamat dari krisis keuangan dunia pada 2008. Sementara, banyak negara lain masih menanggung beban berat sampai saat ini. "Kebijakan itu terbukti adalah kebijakan yang benar dan Boediono siap bertanggung jawab atas pilihan kebijakan itu," katanya.

Sebagai informasi, KPK mengaku tidak berwenang mengusut Wakil Presiden Boediono dalam skandal dana talangan Bank Century. Ketua KPK Abraham Samad beralasan Boediono adalah warga negara istimewa.

Menurutnya, sesuai konstitusi, KPK tidak bisa menyelidik keterlibatan warga istimewa seperti wakil presiden. Samad mengatakan, KPK dapat menyelidik keterlibatan Boediono jika sudah tak lagi menjabat sebagai wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×