kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ini profil tersangka Bank Century


Selasa, 20 November 2012 / 11:57 WIB
Ini profil tersangka Bank Century
ILUSTRASI. Kandungan Nutrisi dan Manfaat Kemangi


Reporter: Edy Can, Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus pemberian dana talangan Bank Century. Kedua tersangka itu adalah  Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti C. Fadjrijah.

Status Budi Mulya saat ini sedang dinonaktifkan. Ini karena pria kelahiran Bogor pada 1954 silam ini terjerat kasus peminjaman uang sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Robert adalah mantan pemilik Bank Century. Dia diketahui meminjam uang dari Robert untuk proyek properti di kawasan Kuningan. Tindakannya meminjam uang dari Robert ini dianggap tidak pantas.

Bank Indonesia kemudian memindahkannnya mengurus urusan kesekretariatan. Tugas pengelolaan moneter diserahkan kepada Deputi Gubernur Halim Alamsyah. Budi Mulya pernah diperiksa KPK terkait pengusutan dana Bank Century.

Sementara Siti Ch. Fadjrijah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sejak 9 Juni 2005. Lulusan Universitas Gadjah Mada ini memulai karirnya di Bank Indonesia sejak 1979.

Fadjrijah turut terlibat dalam rapat untuk memutuskan pemberian dana talangan kepada Bank Century pada 2008 silam. Sayangnya, kondisi kesehatan wanita kelahiran Temanggung ini menurun ketika kasus Bank Century meledak.

Disebutkan Fadjrijah mengalami disfungsi memori dan menderita sakit kelumpuhan. KPK berencana memeriksa ulang kesehatan Fadrijah. Lembaga anti korupsi ini sudah menyurati Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Fadrijah sempat mengusulkan perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek untuk bank Umum. Perubahan ini untuk menolong Bank Century lewat FPJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×