kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini profil tersangka Bank Century


Selasa, 20 November 2012 / 11:57 WIB
Ini profil tersangka Bank Century


Reporter: Edy Can, Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus pemberian dana talangan Bank Century. Kedua tersangka itu adalah  Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti C. Fadjrijah.

Status Budi Mulya saat ini sedang dinonaktifkan. Ini karena pria kelahiran Bogor pada 1954 silam ini terjerat kasus peminjaman uang sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Robert adalah mantan pemilik Bank Century. Dia diketahui meminjam uang dari Robert untuk proyek properti di kawasan Kuningan. Tindakannya meminjam uang dari Robert ini dianggap tidak pantas.

Bank Indonesia kemudian memindahkannnya mengurus urusan kesekretariatan. Tugas pengelolaan moneter diserahkan kepada Deputi Gubernur Halim Alamsyah. Budi Mulya pernah diperiksa KPK terkait pengusutan dana Bank Century.

Sementara Siti Ch. Fadjrijah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sejak 9 Juni 2005. Lulusan Universitas Gadjah Mada ini memulai karirnya di Bank Indonesia sejak 1979.

Fadjrijah turut terlibat dalam rapat untuk memutuskan pemberian dana talangan kepada Bank Century pada 2008 silam. Sayangnya, kondisi kesehatan wanita kelahiran Temanggung ini menurun ketika kasus Bank Century meledak.

Disebutkan Fadjrijah mengalami disfungsi memori dan menderita sakit kelumpuhan. KPK berencana memeriksa ulang kesehatan Fadrijah. Lembaga anti korupsi ini sudah menyurati Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Fadrijah sempat mengusulkan perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek untuk bank Umum. Perubahan ini untuk menolong Bank Century lewat FPJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×