kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini dua tersangka kasus Bank Century


Selasa, 20 November 2012 / 11:37 WIB
Ini dua tersangka kasus Bank Century
ILUSTRASI. Kanker Payudara : Penyebab, gejala dan cara pencegahannya (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus penyaluran dana talangan Bank Century ke penyidikan. Ketua KPK Abraham Samad sudah mengumumkan dua tersangka kasus tersebut.

Dalam rapat kerja dengan Tim Pengawas Bank Century DPR, Samad mengumumkan dua tersangka baru itu yakni pejabat Bank Indonesia yang berinisial BM dan SCF. BM yang dimaksud adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti C. Fadjrijah.

"Bahwa telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI yaitu BM Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa dan SCF Deputi Bidang V Bidang Pengawasan," ucap Abraham dalamĀ  Tim Pengawas Century, Selasa (20/11).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa 153 orang saksi. Samad menjelaskan, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) serta penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Samad berjanji menindaklanjuti hasil temuan ini sesuai sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×