kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

DPR apresiasi penetapan tersangka Century


Selasa, 20 November 2012 / 13:23 WIB
DPR apresiasi penetapan tersangka Century
ILUSTRASI. Periksa kurs dollar-rupiah Bank Mandiri jelang tengah hari ini, Kamis 26 Agustus 2021./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/03/2020.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can



JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat Tim Pengawas Bank Century mengapresiasi perkembangan penanganan kasus Bank Century. Dia berharap KPK menuntaskan penyidikan kasus tersebut. "Kami mendorong KPK terus melakukan penyidikan," kata Marzuki, Selasa (20/11).

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dana talangan Bank Century. Kedua tersangka itu adalah Siti Ch. Fadjrijah dan Budi Mulya.

Kedua tersangka diduga CF diduga terlibat dalam kasus ini karena penyalahgunaan kewenangan dalam Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek untuk bank Umum. Perubahan ini untuk menolong Bank Century lewat FPJP.

"Penyalahgunaan kewenangan intinya adalah penyalahgunaan FPJP yang brsembunyi dibalik perubahan Peraturan Bank Indonesia. Ini gambaran umumnya, saya tidak akan mengungkapkan scara detil," ungkap Abraham

Abraham enggan menjelaskan secara rinci mengenai keterlibatan dan juga peran dua tersangka kasus Bank Century ini. Menurutnya, kode etik KPK mengharuskan seluruh penyidik dan pimpinan KPK tidak membuka peran dan keterlibatan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×