kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

DPR apresiasi penetapan tersangka Century


Selasa, 20 November 2012 / 13:23 WIB
DPR apresiasi penetapan tersangka Century
ILUSTRASI. Periksa kurs dollar-rupiah Bank Mandiri jelang tengah hari ini, Kamis 26 Agustus 2021./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/03/2020.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can



JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat Tim Pengawas Bank Century mengapresiasi perkembangan penanganan kasus Bank Century. Dia berharap KPK menuntaskan penyidikan kasus tersebut. "Kami mendorong KPK terus melakukan penyidikan," kata Marzuki, Selasa (20/11).

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dana talangan Bank Century. Kedua tersangka itu adalah Siti Ch. Fadjrijah dan Budi Mulya.

Kedua tersangka diduga CF diduga terlibat dalam kasus ini karena penyalahgunaan kewenangan dalam Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek untuk bank Umum. Perubahan ini untuk menolong Bank Century lewat FPJP.

"Penyalahgunaan kewenangan intinya adalah penyalahgunaan FPJP yang brsembunyi dibalik perubahan Peraturan Bank Indonesia. Ini gambaran umumnya, saya tidak akan mengungkapkan scara detil," ungkap Abraham

Abraham enggan menjelaskan secara rinci mengenai keterlibatan dan juga peran dua tersangka kasus Bank Century ini. Menurutnya, kode etik KPK mengharuskan seluruh penyidik dan pimpinan KPK tidak membuka peran dan keterlibatan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×