Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Wakil Presiden RI Boediono dan Managing Director World Bank Sri Mulyani dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya.
Keduanya dijadwalkan bersaksi dalam sidang tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat (9/5) mendatang.
"Mestinya kita panggil Boediono tanggal 5 (Mei) dan Sri Mulyani tanggal 2 (Mei). Tapi keduanya nampaknya bisa hadirnya tanggal 9 (Mei 2014)," ujar jaksa KMS Roni sebelum persidangan Budi Mulya ditutup di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/4).
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Afiantara menyarankan agar sidang dengan pemeriksaan saksi ahli digelar lebih dahulu.
"Boediono, kan melihat pekerjaan beliau, untuk efektivitas waktu, bagaimana kalau sebelumnya saksi ahli dulu? Keberatan tidak?" tanya Afiantara.
Menjawab pertanyaan Hakim Afiantara, salah satu tim penasehat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan menyatakan tidak berkeberatan.
Dalam kasus ini, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sementara Sri Mulyani menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Seperti diketahui, Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Selain itu, Budi yang saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim terkait pemberian FPJP kepada Bank Century.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi, serta Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka panjang (FPJP) dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News