Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemilik saham Bank Cantury Robert Tantular menyebut, Bank Indonesia (BI) sengaja membuat Bank Century kalah kliring pada 13 November 2008. Padahal, menurutnya, Bank Century hanya kekurangan uang keperluan kliring sebesar Rp 5 miliar dari kebutuhan sebesar Rp 30 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Robert dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagak berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (24/4).
"Ditetapkan kalah kliring itu sebenarnya menyakitkan, karena hanya kurang Rp 5 miliar," kata Robert dalam kesaksiannya.
Lebih lanjut, menurut Robert, dirinya mengetahui bahwa Bank Century telah berstatus unit di bawah pengawasan khusus (special surveillance unit) pada awal November 2008. Selanjutnya, Robert mengupayakan segala cara agar Bank Century mendapat bantuan untuk memenuhi keperluan kliring tersebut.
Tanggal 12 November 2008, Robert menemui Budi Mulya dan meminta bantuan agar Bank Century mendapat pinjaman likuiditas. Robert kemudian meminta bantuan kepada Budi Mulya untuk mengonversi rekening yang dimiliki Bank Century di Bank Indonesia sebesar US$ 1,3 juta. Robert meminta rekening tersebut dikonversi ke dalam mata uang rupiah.
"Bertemu Budi Mulya dan menceritakan permasalahannya. Pak Budi Mulya juga menelepon Ibu Siti Fadjriah. Ibu bilang iya bisa dibantu. Pak Budi Mulya kemudian menguhubungi Budi Rohadi (Deputi Gubernur Bidang VII Bank Indonesia, almarhum). Besok pagi masukin suratnya ke BI minta konversi. Anjuran Pak Budi supaya besok pagi (13 November 2008) direksi memasukkan surat permohonannya ke BI untuk konversi," tutur Robert.
Robert menambahkan, ia bersama Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim juga meminta bantuan pinjaman untuk keperluan kliring kepada PT Sinar Mas Multi Artha.
Bank Century pun berhasil mendapatkan bantuan sebesar Rp 25 miliar dari Sinar Mas. Dari bantuan tersebut, Bank Century masih memiliki kekurangan sebsar Rp 5 miliar.
Akhirnya, kekurangan tersebut ditutupi dari uang Bank Century Cabang Palembang.
"Uang Rp 5 miliar dari cabang Palembang setoran tunai dibawa loket ke BI, Hermanus kontek ke Pak Heru (Heru Kristiyana, Direktur Direktorat Pengawas Bank BI). Ini ada. Tapi Pak Heru tetap saja enggak dianggap. Sore harinya diumumkan kalah kliring. Seluruh Indonesia tahu terjadi rush. Ini yang saya enggak tahu kesengajaan atau apa," imbuh Robert.
Robert juga mengaku bahwa permintaan konversi rekening Bank Century juga tidak dilakukan Bank Indonesia pada tanggal 13 November 2008, tetapi baru dipenuhi Bank Indonesia keesokan harinya, 14 November 2008.
Oleh karena itu, sambung Robert, dirinya tidak tahu menahu ihwal Dewan Gubernur BI yang akhirnya menetapkan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurutnya, dia hanya mengetahui Bank Century mendapat FPJP sebesar Rp 689 miliar. Robert bilang, FPJP diberikan untuk menutupi giro wajib minimum Bank Century yang telah merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News