Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemegang saham Bank Centuy Robert Tantular membantah menyuap Deputi Gubernur Bidang IV Bank Indonesia Budi Mulya dalam bentuk uang sebesar Rp 1 miliar.
Menurut Robert, uang tersebut adalah uang uang yang dipinjamkan Robert kepada Budi untuk keperluan kepengurusan tanah di bilangan Kuningan, Jakarta.
Robert menjelaskan, pada sekitar akhir bukan Juli 2008 atau awal bulan Agustus 2008, Budi Mulya mendatangi kantornya untuk mengajak bekerja sama terkait kepengurusa tanah di Kuningan, Jakarta.
Robert kemudian meminta waktu kepada Budi Mulya selama dua minggu untuk mempertimbangkan apakah ia akan bergabung dalam kerja sama tersebut. Hingga akhirnya, Robert memutuskan menolak untuk bergabung.
"Karena sudah menolak. Pak Budi ingin meminjam uang Rp 1 miliar untuk pengurusan tanah tersebut. Berapa lama? Pak Budi bilang 3 bulan. Kemudian saya sanggupi," kata Robert saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (24/4).
Lebih lanjut Robert menyebut, pada tanggal 11 Agustus 2008, Budi Mulya mendatangi kantornya dengan membawa tanda terima pinjaman. Robert pun akhirnya menyerahkan giro dari perusahaan properti miliknya. Giro sebesar Rp 1 miliar tersebut pun ditransfer di Bank Mandiri ke rekening Budi Mulya.
"Setelah itu dibayarkan ke pengurus yang mengerjakan masalah tanah. Kalo suap masa dikasih giro dan ada tanda pinjam meminjam," pungkas Robert.
Robert juga mengaku bahwa pinjaman tersebut diberikannya atas dasar hubungan pertemanan semata. Uang tersebut sambung Robert, juga telah dikembalikan dari Budi Mulya pada Januari 2009.
Uang tersebut dikembalikan dalam bentuk US$ 5.000 dan SG$ 13.000 dalam pecahan SG$ 1.000 melalui Sekretaris Perusahaa Sinar Mas Group, Sulistyanto kepada Robert saat dirinya telah mendekam di tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News