kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Boediono: Besaran dana bail out Century tugas LPS


Sabtu, 23 November 2013 / 21:50 WIB
Boediono: Besaran dana bail out Century tugas LPS
ILUSTRASI. Baked Potato Broccoli yang super lembut (dok/Its All Good Vegan)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Presiden Boediono mengatakan, kasus pembengkakan dana talangan (bail out) Bank Century dari Rp 650 miliar menjadi Rp 2,5 triliun dan membengkak lagi menjadi Rp 6,7 triliun, bukan lagi kewenangannya sebagai Gubernur BI saat bail out terjadi.

Ia mengatakan, yang menghitung besaran dana yang dikucurkan untuk menyelamatkan Bank Century merupakan tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Pegawas Bank. Kini, Bank Century sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara.

Boediono menjelaskan, bahwa setelah diambilalih oleh LPS dan mandat diserahkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), maka Bank Century menjadi milik LPS dan pegawasnya dari BI.

"Jadi prosesnya setelah diambil alih oleh LPS dan mandat diserahkan oleh KSSK, itu adalah bahwa ini menjadi bank milik LPS," terang Boediono dalam konferensi pers di Kantor Wapres, Sabtu malam (23/11).

Sehingga, Wapres mengatakan, ia tidak lagi terlibat dalam proses perhitungan berapa nilai dana talangan yang harus dikucurkan untuk menyelamatkan Bank Century kala itu.

Karena itu, ia tidak bisa menjelaskan bagaimana dana talangan dari sebelumnya sebesar Rp 650 miliar membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.

Sebagai gubernur BI kala itu, Boediono mengatakan, ia hanya menjalankan kewajibannya untuk mengambil keputusan menyelamatkan Bank Century.

Pasalnya, bila ada bank yang gagal kliring atau menyelesaikan kewajibannya, itu berisiko besar memicu krisis pada industri perbankan secara keseluruhan.

Terkait kasus Bank Century ini, Boedono sudah dua kali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Mantan Menteri Keuangan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputa BI Budi Mulya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×