kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Boediono: Besaran dana bail out Century tugas LPS


Sabtu, 23 November 2013 / 21:50 WIB
Boediono: Besaran dana bail out Century tugas LPS
ILUSTRASI. Baked Potato Broccoli yang super lembut (dok/Its All Good Vegan)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Presiden Boediono mengatakan, kasus pembengkakan dana talangan (bail out) Bank Century dari Rp 650 miliar menjadi Rp 2,5 triliun dan membengkak lagi menjadi Rp 6,7 triliun, bukan lagi kewenangannya sebagai Gubernur BI saat bail out terjadi.

Ia mengatakan, yang menghitung besaran dana yang dikucurkan untuk menyelamatkan Bank Century merupakan tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Pegawas Bank. Kini, Bank Century sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara.

Boediono menjelaskan, bahwa setelah diambilalih oleh LPS dan mandat diserahkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), maka Bank Century menjadi milik LPS dan pegawasnya dari BI.

"Jadi prosesnya setelah diambil alih oleh LPS dan mandat diserahkan oleh KSSK, itu adalah bahwa ini menjadi bank milik LPS," terang Boediono dalam konferensi pers di Kantor Wapres, Sabtu malam (23/11).

Sehingga, Wapres mengatakan, ia tidak lagi terlibat dalam proses perhitungan berapa nilai dana talangan yang harus dikucurkan untuk menyelamatkan Bank Century kala itu.

Karena itu, ia tidak bisa menjelaskan bagaimana dana talangan dari sebelumnya sebesar Rp 650 miliar membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.

Sebagai gubernur BI kala itu, Boediono mengatakan, ia hanya menjalankan kewajibannya untuk mengambil keputusan menyelamatkan Bank Century.

Pasalnya, bila ada bank yang gagal kliring atau menyelesaikan kewajibannya, itu berisiko besar memicu krisis pada industri perbankan secara keseluruhan.

Terkait kasus Bank Century ini, Boedono sudah dua kali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Mantan Menteri Keuangan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputa BI Budi Mulya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×