Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Simpang siur seputar benar tidaknya Wakil Presiden Boediono diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab juga.
Boediono mengaku diperiksa penyidik KPK selam lebih dari tujuhn jam. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2008.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Wapres hingga pukul 18.00 WIB. "KPK membutuhkan keterangan saya sebagai saksi dalam masalah Bank Century," tutur Wapres dalam konferensi pers di Kantor Wapres, Sabtu malam (23/11).
Wapres mengatakan, ia bersedia diperiksa, karena itu merupakan kewajibannya sebagai warga negara yang berkedudukan sama di mata hukum. Wapres mengaku mendapat banyak pertanyaan selama sembilan jam pemeriksaan tersebut.
Kendati begitu, ia tidak mau membeberkan isi pemeriksaan, karena itu merupakan kewenangan dari KPK.
"Saat ini, saya belum dapat menyampaikan secara terperinci kepada publik, apa-apa saja yang saya sampaikan kepada KPK, karena itu dapat menganggu jalannya penyidikan," terang Boediono.
Wapres mengaku ia telah memberikan keterangan sebanyak-banyaknya tentang keputusan pemberian dana talangan (bail out) kepada Bank Century yang berdampak sistemik. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News