Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, berharap kesaksian Wakil Presiden Boediono bisa meringankannya. Boediono, yang pernah menjabat Gubernur Bank Indonesia bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
"Terdakwa itu berhak mendapatkan saksi meringankan," ujar Budi, ketika tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Budi sendiri enggan berkomentar lebih jauh mengenai kesaksian Boediono. Menurutnya, kesaksian itu akan didengar bersama di pengadilan.
"Kita lihat saja nanti dan ikuti (persidangan)," kata Budi.
Boediono dimintai keterangannya selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu mengenai pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Persidangan dimulai pukul 07.55 WIB. Setelah Boediono disumpah sebelum memberi kesaksian di persidangan, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memutar rekaman rapat terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang dihadiri oleh Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu. (Inggried Dwi Wedhaswary)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News