CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.945   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.196   149,03   2,11%
  • KOMPAS100 1.099   26,87   2,51%
  • LQ45 869   25,52   3,02%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 445   13,29   3,08%
  • IDXHIDIV20 535   15,93   3,07%
  • IDX80 126   3,28   2,68%
  • IDXV30 128   1,76   1,39%
  • IDXQ30 148   4,07   2,83%

Bocah Viral Joni Ikut Ujian Masuk TNI Di Mabes, Cek Gaji TNI Jenderal - Tamtama 2024


Rabu, 07 Agustus 2024 / 05:51 WIB
Bocah Viral Joni Ikut Ujian Masuk TNI Di Mabes, Cek Gaji TNI Jenderal - Tamtama 2024
ILUSTRASI. Bocah Viral Joni Ikut Ujian Masuk TNI Di Mabes, Cek Gaji TNI Jenderal - Tamtama 2024


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Gaji TNI Dari Jenderal Hingga Tamtama- Jakarta. Yohanes Ande Kala alias Joni (19) kembali mendapat kesempatan untuk mengikuti tes masuk menjadi prajurit TNI tahun 2024 di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Bercita-cita menjadi tentara, berapa gaji prajurit TNI dari Tamtama hingga perwira tinggi dan jenderal?

Diberitakan Kompas.com, Markas Besar TNI AD kembali memanggil Joni untuk mengikuti tes masuk menjadi prajurit TNI tahun 2024. Joni adalah bocah pemberani yang sempat viral pada tahun 2018 karena memanjat tiang bendera untuk menyelamatkan bendera yang nyaris jatuh saat upacara HUT ke-73 RI di Pantai Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Joni yang mengikuti tes seleksi prajurit yang digelar di Korem 161 Wira Sakti Kupang, NTT, sejak 14 Juli 2024 lalu, dinyatakan gugur karena tinggi badannya tidak memenuhi syarat.

Menanggapi hal itu, Markas Besar TNI AD kembali menghubungi Joni untuk kembali ke mengikuti tes. Informasi itu dibenarkan Kepala Penerangan Komando Daerah Militer IX/Udayana Kolonel Infantri Agung Udayana saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon genggam pada Selasa (6/8/2024).

"Iya benar, kemarin setelah kita dapat informasi itu, kita langsung laporkan ke Mabes AD, akhirnya diberikan kesempatan lagi untuk tes," kata Agung.

Hal itu karena Joni mendapat penghargaan dari Panglima TNI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait aksi heroik Joni dalam upacara bendera pada tahun 2018 lalu. Menurut Agung, nanti ketika Joni mengikuti tes akan dilihat dan digali lagi kelebihan atau potensi yang dimilikinya.

Yohanes Ande Kala alias Joni, yang sempat terkenal sebagai bocah pemanjat tiang bendera pada saat upacara HUT ke-73 RI di Pantai Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini telah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Setelah tamat di SMA Negeri 1 Atambua tahun 2024, Joni pun langsung mengikuti tes masuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Namun, cita-citanya menjadi abdi negara itu langsung terkubur, lantaran tidak lolos tes.

"Saya tidak lolos tes karena tinggi badan saya hanya 157 sentimeter," ungkap Joni saat menghubungi Kompas.com melalui telepon genggam, Minggu (4/8/20224).

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 & Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id, PPPK Boleh Daftar Tanpa Mundur

Gaji prajurit TNI dari tamtama hingga jenderal

Mulai tahun 2024 ini, gaji anggota TNI naik sebesar 8%. Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

PP menyatakan kenaikan gaji TNI dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Berikut daftar lengkap nilai gaji TNI 2024:

Gaji TNI 2024 Golongan I: Tamtama TNI

  • Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Gaji TNI 2024 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Gaji TNI 2024 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Gaji TNI 2024 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji TNI 2024 Golongan II: Bintara TNI

  • Gaji TNI 2024 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji TNI 2024 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Gaji TNI 2024 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
  • Gaji TNI 2024 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji TNI 2024 Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Gaji TNI 2024 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Gaji TNI 2024 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Gaji TNI 2024 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Menengah TNI

  • Gaji TNI 2024 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Gaji TNI 2024 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Gaji TNI 2024 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

  • Gaji TNI 2024 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji TNI 2024 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji TNI 2024 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
  • Gaji TNI 2024 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan kinerja TNI AD

Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.

Daftar tunjangan TNI AD:

  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan lain prajurit TNI AD

  • Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Baca Juga: Sambut HUT RI Ke-79, Cek Aturan & Larangan Memasang Bendera Merah Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×