kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BNN ungkap bisnis narkoba & pencucian uang


Selasa, 26 April 2016 / 10:45 WIB
BNN ungkap bisnis narkoba & pencucian uang


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan barang bukti Rp 10 Miliar. Ada empat orang tersangka di kasus ini, termasuk seorang polisi.

Mereka diantaranya adalah Togiman alias Toge, seorang narapidana di Lapas Lubuk Pakam, JT alias Janti kakak Toge, IL (Ichwan Lubis) anggota Polri Polres KP3, Belawan, dan TH alias Ahin, yang menyerahkan uang dari Toge kepada IL.

"Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai sebanyak Rp 2,3 miliar dari tangan IL, rekening tabungan sejumlah Rp 8 miliar milik napi Toge dan uang cash Rp 400 juta dari tangan Ahin," kata Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi, Selasa (26/4/2016).

Slamet mengatakan, uang Rp 2,3 miliar disita penyidik dari tersangka IL sebelum yang bersangkutan ditangkap. Uang tersebut kemudian diserahkan di kantor BNNP Sumatera Utara, Selasa (19/4/2016).

Sedangkan uang Rp 8 miliar yang ada di rekening bank atas nama Togiman yang dititipkan kakaknya JT alias Janti yang digunakan sebagai dana operasional saat ini sudah diblokir dan disita oleh penyidik.

"Kasus pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini diawali dengan penangkapan MR alias Achin, Jumat (1/4) di Medan atas barang bukti 46.000 butir ekstasi; 20,5 kg sabu, dan 600.000 butir pil happy five," kata Slamet.

Diduga Narkotika itu berasal dari Togiman alias Toge seorang napi Lapas Lubuk Pakam yang ditahan dalam kasus Nakotika yang pernah ditangani oleh Polrestabes Medan pada tahun 2011 dengan vonis 12 tahun penjara di Lubuk Pakam, Medan, yang saat ini sudah diamankan di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sebelumnya Toge juga pernah ditangkap pada tahun 2009 toge atas kasus Narkotika dengan barang bukti tujuh butir extasi oleh IL dan divonis 1 tahun penjara.

Dalam kasus ini ditangkap juga JT (kakak Togiman) oleh penyidik BNN, Kamis (7/4) di Medan, Sumatera Utara karena rekeningnya digunakan oleh Togiman. Selain itu, ditangkap pula seorang berinisial TH alias Ahin yang mendapat perintah dari Togiman agar menghubungi AKP IL (anggota Polri Polres KP3, Belawan) untuk membantu pengurusan kasus MR alias Achin dengan imbalan sejumlah uang.

Uang sejumlah Rp 2,3 miliar tersebut diserahkan tersangka Ahin kepada IL antara tanggal 1 sampai 7 April 2016. "Hasil koordinasi penyidik BNN dengan Propam Polda Sumut, pada tanggal 21 April IL ditangkap Propam di kantor KP3 Belawan dan diserahkan ke penyidik BNN di kantor Poldasu yang kemudian langsung dibawa ke BNN Jakarta tanggal 22 April dan ditahan," kata Slamet.

Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 137 huruf b UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×