kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Buwas tunggu restu pakai dana TPPU narkoba


Jumat, 11 Maret 2016 / 21:57 WIB
Buwas tunggu restu pakai dana TPPU narkoba


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Dalam undang-undang (UU) ternyata hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar narkoba bisa digunakan untuk operasional penegakan hukum di bidang narkoba.

"‎Itu sudah ada dalam UU, hasil TPPU dari narkoba bisa digunakan untuk mendanai operasional penegakan hukum tindak pidana narkotika," ucap Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso‎, Jumat (11/3/2016) di Mabes Polri.

Hanya saja untuk merealisasikan hal itu, Buwas sapaan akrab Budi Waseso harus menunggu keputusan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bahkan, mantan Kapolda Gorontalo ini mengaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan siap membantu merealisasikan hal itu. "Tinggal keputusan dari Kejaksaan Agung dan Kemenkeu. Menkopolhukam juga mau bantu," katanya.

Mantan Kabareskrim ini menambahkan apabila hasil dari TPPU narkotika bisa digunakan untuk biaya operasional, maka anggaran pemerintah dapat diminimalisir. Dengan begitu BNN tidak selalu bergantung pada pemerintah dan tidak membebani negara.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×