kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

BMAD Produk Kertas A4 Tidak Berlaku, Kemendag: Momentum Tingkatkan Ekspor


Selasa, 12 Maret 2024 / 14:43 WIB
BMAD Produk Kertas A4 Tidak Berlaku, Kemendag: Momentum Tingkatkan Ekspor
ILUSTRASI. Buruh beraktivitas pemindahan kertas impor di Pelabuhan Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (08/12). BMAD Produk Kertas A4 Sudah Tidak Berlaku, Kemendag: Momentum untuk Tingkatkan Ekspor.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Australia telah mengumumkan pencabutan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 dari Indonesia pada 26 Februari 2024.

Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi dari penyelidikan Revocation Review oleh Komisi Anti-Dumping Australia, yang dimulai pada 5 Mei 2023.

Menurut Budi Santoso, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), keputusan ini terjadi setelah Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa penerapan BMAD terhadap impor kertas A4 sudah tidak relevan. 

Ini didasarkan pada ketentuan Artikel VI General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 serta perjanjian Anti-Dumping dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Baca Juga: Hadapi Tuduhan Anti Dumping, KKP Buka Akses Pasar Udang ke Negara Non AS

"Keputusan Australia mencabut pengenaan BMAD sudah sangat tepat, mengingat industri dalam negeri Australia tidak mampu lagi memproduksi kertas yang dijadikan objek pengenaan BMAD,” kata Budi dalam keterangan resminya, Selasa (12/3).

Menurut Budi, hal ini mengindikasikan bahwa keputusan Australia untuk mencabut BMAD telah sesuai dengan keadaan yang ada.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Natan Kambuno, menambahkan bahwa keputusan ini berlaku surut sejak 5 Mei 2023. Oleh karena itu, pelaku usaha yang telah membayar BMAD kepada Pemerintah Australia atas ekspor kertas ke Australia setelah tanggal tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian.

Natan juga mengimbau pelaku usaha untuk melihat pencabutan BMAD sebagai peluang untuk meningkatkan ekspor kertas ke Australia. Dia menekankan bahwa produk kertas Indonesia memiliki daya saing yang kuat di pasar Australia.

Baca Juga: Hadapi Tuduhan Antidumping Udang oleh AS, Ini Langkah yang Disiapkan KKP

Selama beberapa tahun terakhir, ekspor kertas A4 Indonesia ke Australia mengalami penurunan akibat penerapan BMAD sebesar 14,7%–59,7%. Pada tahun 2022, ekspor kertas A4 hanya mencapai US$ 8 juta, turun secara signifikan dari US$ 19 juta pada tahun 2019.

Kemendag mengapresiasi kolaborasi aktif antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dengan para pemangku kepentingan seperti pelaku usaha dan asosiasi. Kolaborasi ini dianggap sebagai faktor kunci dalam keberhasilan Indonesia untuk menanggulangi penerapan BMAD.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, perdagangan antara Indonesia dan Australia mencapai US$ 12,48 miliar pada tahun 2023, mengalami penurunan sebesar 6,39% dari tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Amerika Serikat Tebar Tudingan Dumping Produk Aluminium Impor Asal Indonesia

Namun, tren total perdagangan kedua negara meningkat sebesar 14,38% dalam periode 2018–2022, dari US$ 8,64 miliar pada tahun 2018 menjadi US$ 13,33 miliar pada tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×