kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   18,00   0,11%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Hadapi Tuduhan Antidumping Udang oleh AS, Ini Langkah yang Disiapkan KKP


Senin, 08 Januari 2024 / 03:39 WIB
Hadapi Tuduhan Antidumping Udang oleh AS, Ini Langkah yang Disiapkan KKP
ILUSTRASI. Indonesia kini tengah menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD) oleh AS. ANTARA FOTO/Idhad Zaakaria


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia kini tengah menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD), terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023.
 
Melansir Infopublik.id, cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded.

Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India. Sedangkan tuduhan AD ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador. 

Berdasarkan Sunset Reviews 2022, sampai saat ini terdapat 4 negara yang masih dikenai Bea Masuk Anti-Dumping, yaitu maksimum China 112,81 persen, India 110,9 persen, Thailand 5,34 persen, dan Vietnam 25,76 persen.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. 

Pertama, KKP fokus menyelesaikan pengisian kuesioner CVD sebagai langkah untuk menjelaskan program yang dituduh subsidi dengan dukungan data. Strategi ini sekaligus untuk memastikan bahwa program di sektor perikanan tersebut tidak diskriminatif atau tidak dikhususkan untuk udang.

Kedua, KKP melakukan pendampingan kepada eksportir mandatory respondent dalam pengisian kuesioner CVD, dan juga telah menunjuk Lawyer untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga: Amerika Serikat Tebar Tudingan Dumping Produk Aluminium Impor Asal Indonesia

"Kita sudah menyiapkan penanganan kasus AD dan CVD, khususnya dalam penyusunan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang dituduh subsidi khususnya di sektor perikanan, seperti fasilitasi pembiayaan untuk sektor perikanan, dan asuransi bagi pembudidaya skala kecil," terang Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulis KKP, Sabtu (6/1/2024).

Budi mengatakan, KKP selaku kementerian pembina komoditas udang telah melakukan kajian secara seksama dalam pemilihan laywer internasional yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini.

Budi memaparkan, KKP juga mendampingi eksportir mandatory respondents AD dan CVD bersama laywer yang ditunjuk oleh pemerintah dan yang ditunjuk oleh masing-masing eksportir dalam rangka pengisian kuesioner dari US Department of Commerce (USDOC). 

Termasuk juga akan melakukan pendampingan dan pengawalan proses hearing dan forum penyampaian arguments yang dilaksanakan oleh USDOC dan USITC.

Baca Juga: Asaki Minta Pemerintah Terapkan Anti Dumping Keramik Impor Asal China

"Kami lakukan pendampingan kepada kementerian/lembaga dan stakeholders dalam investivigasi dan verifikasi yang akan dilakukan oleh USDOC," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Januari 2024 untuk melaporkan ekspor udang Indonesia yang mendapatkan tuduhan antidumping di Amerika Serikat. Menteri Trenggono menyampaikan KKP akan mendorong langkah-langkah penyelesaian agar kondisi tersebut tidak merugikan Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×