kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.090   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.068   28,32   0,47%
  • KOMPAS100 795   6,77   0,86%
  • LQ45 604   5,03   0,84%
  • ISSI 210   0,26   0,12%
  • IDX30 341   2,64   0,78%
  • IDXHIDIV20 425   3,10   0,74%
  • IDX80 91   0,70   0,77%
  • IDXV30 116   0,43   0,37%
  • IDXQ30 110   0,84   0,77%

BKPM tunggu data 2.000 PMA pengemplang pajak


Senin, 04 April 2016 / 18:51 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku akan bertindak tegas jika ada investor yang tidak membayar pajak. Terutama untuk Penanam Modal Asing (PMA) yang selama ini masuk melalui BKPM.

Sebelumnya pemerintah menyebut ada sekitar 2.000 PMA yang mengemplang pajak. Nah, terkait itu, Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, jika terbukti pihaknya akan mencabut izin prinsip investasi perusahaan-perusahaan itu.

Oleh karenanya, BKPM tengah menunggu daftar perusahaan-perusahaan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Yang berwenang menyelidiki masalah pajak DJP, bukan kami," kata Azhar, Senin (4/4) di Jakarta.

Azhar mengakui, kalau pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas pajak. Yang Ia tahu, saat ini DJP memang tengah menyusun daftar tersebut untuk nantinya diserahkan ke BKPM.

Yang bisa dilakukan BKPM adalah mencabut izin prinsip investasi yang sudah diterbitkan. Izin prinsip itu menurut Azhar seperti akta kelahiran, untuk mengurus izin-izin lainnya dalam berinvestasi di Indonesia.

Jika izin prinspi dicabut, maka dia tidak bisa lagi beroperasi. Semua kegiatannya menjadi ilegal.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×