kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

BKPM susun aturan tentang cara pelayanan investasi


Jumat, 11 September 2015 / 16:50 WIB
BKPM susun aturan tentang cara pelayanan investasi


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menggodok dua aturan tentang tata cara pelayanan perizinan dan tata cara pelayanan fasilitas penanaman modal.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dua aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada investor, baik yang mengajukan perizinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM maupun mengajukan fasilitas penanaman modal, khususnya dari sisi kepastian persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan.

Menurutnya, kedua aturan ini merupakan bagian dari paket deregulasi kebijakan pemerintah untuk mendorong ekonomi melalui investasi. Franky menambahkan, dalam aturan terkait tata cara pelayanan perizinan, pengajuan perizinan selain izin prinsip, akan disesuaikan dengan mekanisme serta SOP yang ada di PTSP Pusat.

"Termasuk akan diatur untuk perizinan yang belum didelegasikan ke BKPM, di mana prosesnya melalui Liason Officer (LO) kementerian dan lembaga yang ada di PTSP Pusat BKPM," ungkap Franky dalam siaran resmi, Jumat(11/9).

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal, BKPM Farah Ratnadewi Indriani menambahkan, aturan tata cara pelayanan perizinan ini akan mengatur tentang izin usaha atas kegiatan usaha seluruh sektor yang telah dilimpahkan kepada PTSP Pusat di BKPM, serta penerbitan non perizinan yang dilakukan oleh petugas pada PTSP Pusat di BKPM.

Penerbitan non perizinan yang dimaksud antara lain angka pengenaan impor (API), rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA), dan rekomendasi visa.

Sementara itu, fasilitas penanaman modal yang diatur meliputi fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Lalu fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal industri pembangkit tenaga listrik, serta fasilitas pembebasan dan atau keringanan bea masuk dan atau pembebasan dan atau penundaan pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan batubara.

“Kedua aturan tersebut akan memberikan kepastian pelayanan dan kepastian berusaha sehingga dapat menjadi acuan pelayanan penanaman modal bagi investor. Pengaturan ini juga dapat menjadi SOP Perizinan pada PTSP Pusat di BKPM, PTSP Provinsi, dan PTSP Kabupaten dan Kota,” ujar Farah.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan pemerintah tenga menyusun aturan proses penyederhanaan 134 peraturan, termasuk di dalamnya peraturan dari BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×