kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kementerian Perdagangan siap kebut deregulasi


Jumat, 11 September 2015 / 16:13 WIB
Kementerian Perdagangan siap kebut deregulasi


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong menyatakan paket deregulasi kebijakan ekspor-impor di Kementerian Perdagangan dipercepat untuk meningkatkan daya saing di sektor industri dan membuka peluang bisnis yang lebih luas. 

Paket deregulasi diharapkan menciptakan efisiensi rantai pasokan sehingga akan menyelesaikan kelangkaan barang di berbagai daerah, menurunkan disparitas harga barang dan menurunkan inflasi, serta akan membuka peluang kerja yang lebih banyak.

“Paket deregulasi dan debirokratisasi Kementerian Perdagangan meliputi ekspor dan impor dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing di sektor industri yang mencakup pengadaan impor bahan baku untuk keperluan industri dan kelancaran arus barang, serta membuka peluang bisnis yang lebih luas,” tegas Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dalam siaran persnya, Jumat (11/9).

Selama ini, beban regulasi dan birokrasi menjadi kendala utama efisiensi perdagangan dalam memenuhi kebutuhan industri, konsumsi, dan ekspor. Untuk ekspor saja terdapat 53 peraturan yang mencakup 2.278 jenis barang. 

Sedangkan untuk impor terdapat 79 peraturan yang mengatur 11.534 jenis barang sehingga sangat besar intervensi regulasi dan birokrasi dalam kelancaran perdagangan.

Begitu banyak identitas sebagai pelaku ekspor maupun impor serta begitu beragam perizinan, rekomendasi, pemeriksaan, dan persyaratan dokumen yang diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor impor. 

Akibatnya, kemampuan bersaing di pasar global bukan semata dari faktor eksternal dan kapasitas sumber daya manusia, melainkan beban regulasi dan birokrasi yang memperlambat perebutan peluang bisnis.

Dalam kebijakan deregulasi ini, pemerintah akan memangkas peraturan, menyederhanakan berbagai perizinan, dan mengurangi persyaratan yang tidak relevan, serta menghilangkan pemeriksaan yang tidak diperlukan, yang selama ini ditetapkan oleh 15 kementerian/lembaga atau 18 unit penerbit perizinan. Deregulasi ini tidak berhenti karena masih akan terus berlanjut sampai ke peraturan dan perizinan tingkat daerah.

Untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dalam pelayanan perizinan telah diperkuat sistem Indonesia National Single Window (INSW) suatu pelayanan loket elektronik tunggal dalam penyelesaian proses ekspor impor. Dalam sistem ini, ada prinsip single submission, single processing, dan single synchronous decision
making yang juga akan berlaku dalam kegiatan ekspor impor di kawasan ASEAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×