kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BKPM sebut riuh politik ganggu laju investasi


Kamis, 09 Oktober 2014 / 19:18 WIB
BKPM sebut riuh politik ganggu laju investasi
ILUSTRASI. Poster Hari Puisi Nasional 2023. 


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pertumbuhan ekonomi yang melambat harusnya dapat diatasi, salah satunya dengan terus menggenjot pertumbuhan nilai investasi. Namun kenyataanya, pertumbuhan investasi di Indonesia pun kini berjalan lambat akibat kondisi politik di tanah air yang memanas.

Mahendra Siregar, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa elemen kondisi politik memang menjadi perhatian investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. "Tapi gilirannya yang dilihat pertumbuhan ekonomi dan kebijakan pemerintah yang terkait kondusif atau tidaknya iklim investasi" ujarnya.

Lana Soelistianingsih, Kepala ekonom Samuel Sekuritas menyatakan dengan menurunnya investasi di Indonesia membuat pertumbuhan ekonomi melambat. Penurunan investasi ini karena adanya transisi pemerintah yang belum jelas. "Investor harus tahu dulu pemerintah yang baru siapa untuk mengukur resiko dan mengetahui kebijakan pemerintahan yang baru seperti apa. Itu yang membuat investor menahan untuk menanamkan modalnya 1-2 triwulan," ucapnya.

Dodi Arifianto, Ekonom Lembaga Penjamin Simpanan menegaskan bahwa pertumbuhan investasi  diakui melambat karena kondisi politik yang memanas. Pertumbuhan investasi yang seharusnya mencapai 35%, menurut ekonom dari Universitas Ma Chung ini mengatakan bahwa pertumbuhan investasi saat ini mencapai 25-28%. "Kalau investasi turun, pertumbuhan ekonomi juga akan melambat" tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×